Rumah Singgah Kepri di Jakarta Gratis, Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan

Atas: Rumah Singgah milik Pemprov Kepri dan di Batam. Bawah: Gubernur Kepri, Ansar Ahmad meninjau pasien dan keluarganya di rumah singgah milik Pemprov Kepri. (F. dok humas pemprov kepri)

JAKARTA (Kepri.co.id) – Gagasan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad medirikan Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua milik Pemprov Kepri di Jakarta selalu penuh.

Selain di Jakarta, Pemprov Kepri juga mendirikan rumah singgah di Batam untuk masyarakat di luar Batam yang ingin tempat singgah berobat di Batam.

Rumah singgah milik Pemprov Kepri ini, pelayanannya seperti hotel. Gratis bagi masyarakat Kepri yang membutuhkan tempat singgah saat melakukan perobatan.

Saking penuhnya, sampai menerima daftar tunggu karena masyarakat yang membutuhkan fasilitas rumah singgah tersebut membludak.

Dari data Badan Penghubung Provinsi Kepri di Jakarta, Jumat (17/11/2023), jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan rumah singgah sebanyak 49 orang terdiri 21 orang pasien dan 28 orang pendamping. Dengan masyarakat yang masih berada pada daftar tunggu dua orang.

Pengguna layanan rumah singgah tersebut, berasal dari hampir seluruh kabupaten dan kota se-Kepri, dengan pasien terbanyak berasal dari Kota Batam 11 orang.

Disusul Kabupaten Karimun empat orang, Kabupaten Natuna tiga orang, serta Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Lingga masing-masing satu orang pasien.

Sementara itu, total pasien yang telah check out 48 orang pasien dan 44 orang pendamping atau total sebanyak 92 orang, yang selesai menggunakan layanan yang memang sejak awal digesa Gubernur Ansar tersebut.

Gubernur Ansar mengatakan, Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua ini merupakan salah satu kepedulian Pemprov Kepri terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan kesehatan di Jakarta.

Gubernur Ansar berharap, dengan adanya rumah singgah ini, masyarakat Kepri yang sakit tidak perlu lagi khawatir mencari tempat tinggal yang layak dan nyaman selama menjalani perawatan.

“Rumah singgah ini gratis bagi masyarakat Kepri yang berobat di Jakarta. Pelayanannya seperti di hotel. Kita akan terus mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas di rumah singgah ini, agar masyarakat merasa nyaman dan terbantu,” ujar Ansar.

Gubernur Ansar mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak. yang telah mendukung program ini. Ia berharap, rumah singgah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.

“Rumah singgah ini wujud nyata visi kita,menjadikan Kepri sebagai provinsi yang sejahtera, berdaya saing, dan berbudaya. Kita ingin masyarakat Kepri merasakan manfaat pembangunan yang kita lakukan. Kita ingin masyarakat Kepri bangga menjadi bagian dari provinsi ini,” tutur Gubernur Ansar.

Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua ini berlokasi di Jalan Bendungan Jati Luhur III, Behhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Nama rumah singgah ini diambil dari nama seorang penulis terkenal dari Tanah Melayu, Provinsi Kepri yang merupakan putra bungsu Raja Haji Fisabilillah, ayah Raja Ali Haji.

Di masa lalu, Raja Ahmad Engku Haji Tua membeli rumah di Mekkah, menjadi rumah tumpangan bagi masyarakat Kepri yang beribadah haji ke Tanah Suci.

Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua memiliki 12 kamar dengan 54 tempat tidur. Di setiap kamar tersedia fasilitas AC, kulkas mini, lemari, dan pemanas air.

Selain itu, ada juga fasilitas dapur, klinik, dan ruang mencuci. Seluruh masyarakat Kepri yang menggunakan fasilitas rumah singgah tersebut, akan mendapatkan pelayanan gratis.

Kriteria pasien yang bisa memanfaatkan rumah singgah, masyarakat Provinsi Kepri dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di DKI Jakarta/ Batam.

Hal itu dibuktikan dengan KTP/ surat keterangan domisili, pasien dengan BPJS kelas 3, dan kategori tidak mampu menjadi prioritas diterima di rumah singgah, dan pasien terdaftar di rekam medis rumah sakit tujuan di Jakarta/ Batam sekitarnya.

Alur pendaftaran bisa memanfaatkan rumah singgah adalah pasien/ keluarga pasien mendaftar melalui web https://rumsing.kepriprov.go.id, lalu Dinas Kesehatan Provinsi Kepri memverifikasi berkas yang masuk melalui web.

Apabila berkas lengkap, permohonan diteruskan ke rumah singgah. Kemudian, rumah singgah menerima pasien berdasarkan ketersediaan kamar dan tempat tidur.

Selama tinggal di rumah singgah, pasien hanya dapat mengajukan perpanjangan maksimal tiga kali, dengan masa tinggal sekali perpanjangan 30 hari. Pasien dengan kondisi tertentu, wajib didampingi minimal satu orang pendamping, serta maksimal dua orang pendamping dari pihak keluarga. (hen)

Exit mobile version