BATAM (Kepri.co.id) — Berdasarkan putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam dengan nomor perkara 26/G/PTUN/2026.TPI yang diputuskan pada 3 Juni 2026, gugatan Monalisa terkait Surat Keputusan (SK) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan diajukan oleh Monalisa, peserta nomor urut 15 yang tidak lolos seleksi, terhadap SK KPID Kepri yang ditandatangani oleh Gubernur Ansar Ahmad.
Monalisa adalah salah satu peserta dalam proses seleksi anggota KPID Kepri periode 2025–2028. Sesuai ketentuan, hanya peserta yang menduduki peringkat 1 hingga 7 yang ditetapkan sebagai anggota terpilih.
”Pada dasarnya, mengajukan gugatan ke PTUN adalah hak setiap orang. Namun, kami tetap akan bekerja dengan baik dan menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang,” ujar Bambang Sumitro, Komisioner KPID Kepri periode 2025–2028.
Secara konstitusional, mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara Indonesia. Yang terpenting, para komisioner berkomitmen melaksanakan tugas secara maksimal sesuai peraturan yang berlaku.
Menariknya, setelah adanya putusan PTUN tersebut, diketahui bahwa pihak penggugat telah mengajukan upaya hukum banding. (aji)
