BATAM (Kepri.co.id) – Persidangan Irwan alias Aju yang mengajukan praperadilan penyidik Unit III Satreskrim Polresta Barelang di Pengadilan Negeri (PN) Batam sempat memanas, Rabu (18/6/2025).
Pemohon Irwan alias Aju melalui kuasa hukumnya Mangara Sijabat SH MH dan Rio Ferdinan Turnip SH yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka perusakan pagar dan plang milik PT Batam Bunga Tanjung (Bunga Tanjung) di kawasan pintu masuk Pantai Elyora, Galang Baru, menghadirkan empat orang saksi.
Keempat saksi yang dihadirkan Irwan alias Aju yakni Ketua RT 003 Tanjung Cakang Kelurahan Galang Baru Ernayanti, M Ali Biru warga Tanjung Cakang, Robert mantan pekerja PT Batam Bunga Tanjung, dan Solihin warga Tanjung Cakang.
Setelah memeriksa identitas saksi, hakim tunggal Ferri Irawan SH MH dengan panitera pengganti Supriyadi SH MH yang menyidangkan perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN Btm ini memanggil satu persatu saksi untuk dimintai keterangan.
Saat menggali keterangan saksi M Ali Biru, persidangan sempat memanas. Termohon Iptu Soni melalui hakim, dengan suara lantang keberatan atas pertanyaan penasihat hukum (PH) Irwan alias Aju terkesan menggiring saksi bahwa pemagaran yang dilakukan PT Batam Bunga Tanjung mengganggu akses masuk.
“Keberatan pak Hakim. PH cukup bertanya pada saksi apa yang diketahui dan dirasakannya saja, apakah dengan dilakukan pemagaran itu mengganggu akses masuk ke Pantai Elyora atau tidak. Jangan menggiring dengan pemagaran itu maka mengganggu akses jalan. Sementara, saksi tidak tinggal di wilayah yang dipagar,” ujar Iptu Soni.
Menengahi kedua kubu, hakim mengetok palu agar pemohon dan termohon tenang. Kemudian, hakim meminta PH tidak menggiring saksi, dan cukup mempertanyakan apa yang diketahui saksi saja.
Saksi berikutnya Ketua RT 003 Tanjung Cakang Kelurahan Galang Baru, Ernayanti. PH Irwan alias Aju mempertanyakan kepada saksi, apakah kliennya memberitahukan pembongkaran plang dan spanduk. Dijawab Ernayanti benar ada pemberitahuan.
PH juga mempertanyakan, apakah plang dan spanduk diberikan kepada Ketua RT dalam kondisi baik, dijawab Ernayanti tidak tahu dan hanya menyuruh agar plang dan spanduk diletakkan di samping rumahnya.
Saat giliran termohon penyidik Unit III Reskrim Polresta Barelang bertanya ke Ketua RT 003 Tanjung Cakang, apakah pihak PT Batam Bunga Tanjung ada meminta izin pemasangan pagar dan plang. Dijawab Ketua RT, benar ada tapi dia tak tahu di mana letak persisnya dipasang pagar dan spanduk yang dimaksud.
Penyidik mengejar Ernayanti, apakah Irwan alias Aju yang mencabut dan menitipkan spanduk dan plang kepada dirinya. “Iya, tapi saya bilang saja letak aja di samping rumah saya,” kata Ernayanti.
Giliran kesaksian Robert, ia mengaku dirinya merupakan mantan pekerja di PT Batam Bunga Tanjung. Akan tetapi, dirinya tidak tinggal di dalam wilayah yang dipagar PT Batam Bunga Tanjung.
Sementara itu, kesaksian Solihin mengatakan Irwan alias Aju adalah pamannya. Dicecar termohon apakah dirinya yang mencabut plang dan pagar PT Batam Bunga Tanjung, dijawab Solihin, Irwan alias Aju yang mencabut.
“Saya hanya menemani saja. Setelah spanduk dan plang dicabut, dengan mengendarai mobil pick up, saya dan pak Irwan alias Aju mengantar spanduk dan plang tersebut ke rumah Bu Ketua RT 003 Tanjung Cakang. Yang menyopiri mobil pick up pak Irwan alias Aju, saya hanya duduk menemani di samping Irwan alias Aju,” ungkapya.
Setelah selesai mendengarkan saksi dari pemohon, majelis hakim menutup sidang. Sidang berikutnya dilanjutkan Kamis (18/6/2025) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari termohon dan saksi ahli dari pemohon. (asa)
