Jaringan Prostitusi Terbongkar di Salah Satu Hotel Batam, Dua Terdakwa Jalani Sidang TPPO

Jaringan Prostitusi Terbongkar di Salah Satu Hotel Batam, Dua Terdakwa Jalani Sidang TPPO
Persidangan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Wulan dan Jhordi Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/6/2025). (F. Asa)

BATAM (Kepri.co.id) – Dua terdakwa kasus dugaan #tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Wulan dan Jhordi Kurniawan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/6/2025).

Keduanya diduga terlibat dalam praktik prostitusi terselubung yang terungkap dalam penggerebekan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di sebuah hotel kawasan Batam Center.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga perempuan, termasuk satu korban yang diduga dijual untuk praktik prostitusi melalui perantara jaringan yang dikendalikan kedua terdakwa.

Modus Bermula dari Permintaan Pelanggan

Kasus ini terungkap berawal dari permintaan seorang pria kepada ZNK—yang kini ditangani dalam berkas terpisah—untuk mencarikan perempuan yang bisa ”dibooking” dari pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB dengan tarif Rp1,5 juta. ZNK lalu menghubungi Jhordi Kurniawan, yang merupakan temannya sejak SMP dan diketahui pernah terlibat kasus kriminal lainnya.

Jhordi kemudian menghubungi Wulan untuk mencarikan perempuan sesuai permintaan. Wulan menawarkan jasa tersebut kepada korban bernama Desi Amalia, dengan iming-iming bayaran Rp1 juta. Setelah menyanggupi, Desi mengirimkan foto dirinya kepada Wulan, yang lalu meneruskan foto tersebut ke Jhordi, kemudian ke ZNK, hingga akhirnya ke pemesan.

Penggerebekan di Salah Satu Hotel di Batam

Setelah kesepakatan dicapai, Wulan menjemput Desi dari kediamannya di Bengkong ,menggunakan mobil Honda Brio merah berpelat BP 1845 IA. Mereka tiba di salah satu hotel di Batam Center sekitar pukul 17.30 WIB. Desi kemudian masuk ke kamar 506 yang telah disiapkan.

Namun belum sempat transaksi berlangsung, pada pukul 18.00 WIB tim Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ZNK, Wulan, dan Desi untuk menjalani pemeriksaan.

Dijerat Undang-Undang TPPO

Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan Wulan dan Jhordi Kurniawan sebagai tersangka. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kini, proses hukum terhadap keduanya tengah bergulir di PN Batam. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk menghadirkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, guna mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam jaringan prostitusi terselubung ini. (asa)

BERITA TERKAIT:

Ketua Umum Pikori dan Ketua JarNas Anti TPPO Sepakan Lawan Perdagangan Orang di Kepri

Satgas TPPO Polda Kepri Ciduk Dua Pemain PMI Ilegal Tujuan Arab dan Dubai

Polresta Tanjungpinang Tangkap Germo ABG di Wisma Pesona

Exit mobile version