Lantik PPPK, Jefridin: Apa yang Tertulis Dalam Perjanjian Kerja Harus Dilaksanakan

Sekdako Batam, Jefridin Hamid MPd mewakili Walikota Batam, Muhammad Rudi menyalami PPPK Pemko Batam di Aula Engku Hamidah Batam Centre, Selasa (16/7/2024). (F. rud/ pemko batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Walikota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekdako Batam, Jefridin Hamid MPd menyerahkan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis Pemko Batam di Aula Engku Hamidah, Selasa (16/7/2024).

Jefridin berpesan, agar seluruh PPPK melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Jefridin Instruksikan OPD Susun ASN Sesuai Kebutuhan

“Atas nama Walikota Batam, Muhammad Rudi mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang menerima perjanjian kerja ini. Layani masyarakat sepenuh hati, hingga mereka merasakan kehadiran kita di tengah-tengah mereka,” ujar Jefridin.

Sekdako berharap, perjanjian kerja ini bukan hanya sebuah dokumen. Melainkan dibaca, dipahami, dan dilaksanakan.

Apa yang tertuang di dalam perjanjian kerja, perintah Jefridin, harus diaplikasikan dalam pekerjaan.

“Selamat, sudah bergabung menjadi tenaga PPPK di lingkungan Pemko Batam. Pahami dan pelajari apa yang sudah tertuang dalam perjanjian kerja,” pesannya.

Baca Juga: Jefridin Ingatkan SKPD Cepat Laksanakan Kegiatan

Sebagai aparatur sipil negara (ASN), pesan Jefridin, harus melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Selanjutnya, sesuai core values ASN dengan jargon “ber-AKHLAK”. AKHLAK dalam pelayanan ini,, merupakan singkatan dari Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

“Kita tidak bisa kerja sendiri, harus kerja bersama dengan seluruh stake holder. Untuk itu, terapkan BerAKHLAK dalam melaksanakan tugas kita sehari-hari,” tuturnya.

Di kesempatan itu, ia juga memaparkan tugas dan fungsi ASN di antaranya, sebagai pelaksana kebijakan publik dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Sanah, menyampaikan penyerahan perjanjian kerja PPPK Tenaga Teknis Formasi tahun 2024, berjumlah 288 orang. Sebanyak 288 orang PPPK ini, tersebar di 43 perangkat daerah se-Kota Batam.

“Namun, satu orang mengundurkan diri dan merupakan pelamar umum dari Maluku,” sebutnya. (amr)

Exit mobile version