ANAMBAS (Kepri.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas memperkuat langkah pengelolaan keuangan daerah, setelah mendapatkan dukungan tambahan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Sehari setelah penyampaian apresiasi Bupati Kepulauan Anambas, Aneng atas tambahan fiskal tersebut, Pemkab bersama DPRD Anambas menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut, ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas di Tarempa, Jumat (14/8/2026).
Agenda itu menjadi bagian penting, dalam tahapan penyusunan perubahan APBD 2026 dengan nilai yang telah disepakati sebesar Rp736 miliar.
Sebelumnya, melalui video yang dirilis Pemkab Kepulauan Anambas pada 13 Agustus 2026, Bupati Aneng menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, atas dukungan tambahan transfer ke daerah, berupa dana alokasi umum (DAU) tambahan dan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) pajak tahun 2023.
Dalam penyampaiannya, Aneng menyebut, tambahan dana tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah pusat dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Dukungan tersebut, diharapkan dapat membantu keberlanjutan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, serta pemenuhan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami akan memastikan tambahan TKD tersebut dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Aneng.
Menurut Aneng, pengelolaan anggaran akan diarahkan untuk membiayai program prioritas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut, diselaraskan dengan visi pembangunan nasional dan pembangunan daerah.
Sinergi Pemkab dan DPRD Menjaga Arah Anggaran Daerah
Dalam rapat paripurna DPRD Anambas, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aneng beserta jajaran Pemkab Kepulauan Anambas, atas proses pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
“Apresiasi kepada saudara Bupati beserta jajaran, yang telah bekerja keras dan terbuka selama proses pembahasan. Sehingga, dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS dapat kita sepakati bersama tepat waktu, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” ujar Rian Kurniawan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rian menjelaskan, perubahan KUA dan perubahan PPAS bukan sekadar tahapan administratif dalam pengelolaan anggaran.
Menurutnya, perubahan tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melihat kembali kondisi daerah, menyesuaikan kebutuhan, serta menentukan prioritas pembangunan.
Proses pembahasan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam proses tersebut, berbagai kebutuhan daerah dikaji kembali, agar selaras dengan kemampuan fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas.
Anggaran Diarahkan utuk Kebutuhan Masyarakat
Kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD 2026 ,menjadi pijakan menuju penyusunan rancangan perubahan APBD. Pemerintah daerah bersama DPRD, memastikan setiap kebijakan anggaran tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Melalui kesepakatan tersebut, setiap alokasi anggaran diarahkan agar memiliki tujuan yang jelas dan memberikan dampak bagi masyarakat.
Penguatan pelayanan dasar, pembangunan daerah, serta menjaga kesehatan fiskal menjadi bagian dari perhatian dalam pelaksanaan APBD 2026.
Rangkaian kebijakan tesebut, menunjukkan upaya Pemkab Kepulauan Anambas dalam memanfaatkan dukungan fiskal dari pemerintah pusat, sekaligus memastikan perencanaan anggaran daerah berjalan secara terukur.
Dengan tambahan dukungan transfer daerah dan kesepakatan perubahan APBD 2026, Pemkab Kepulauan Anambas bersama DPRD, berharap pembangunan derah dapat berjalan lebih optimal, serta memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah kepulauan. (LS)
