BATAM (Kepri.co.id) – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Selasa (14/4/2026).
Kegiatan tersebut digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam di AP Premier Ballroom, Hotel AP Premier Batam. Sosialisasi ini bertujuan, memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan keringanan pajak yang diberikan pemerintah daerah.
Dalam keterangannya, Haji Aweng Kurniawan menyampaikan harapan, agar Perwako tersebut dapat menjadi stimulus dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Ia menegaskan, peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat penting mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya digunakan membiayai berbagai program pembangunan di Kota Batam.
”Kami harap, Bapenda dan pihak terkait dapat bersama-sama mensosialisasikan Perwako ini, sehingga masyarakat luas mengetahui, memahami, dan menyadari untuk segera melunasi PBB,” ungkapnya. (amr)
BERITA TERKAIT:
Ansar Arahkan Bapenda dan BP2RD se-Kepri Tingkatkan Kerja Sama dengan Notaris
Pengembang Rumah Subsidi Rhabayu Estuario Diduga Mengemplang Pajak, BPHTB, APBN, dan Manipulasi SPR
Pansus PSU Resmi Dibentuk: DPRD dan Pemko Satukan Langkah untuk Penataan Perumahan Batam
Harmoni Dalam Pengabdian: Amsakar Lantik Sejumlah Pejabat, Dorong Profesionalisme dan Karya Nyata
Amsakar Sampaikan Ranperda RPJMD ke DPRD, Selaras dengan Renstra BP Batam
