BINTAN (Kepri.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan, sedang menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan penjualan aset lahan oleh para oknum di Desa Berakit, Kabupaten Bintan kepada pihak swasta yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Dugaan penjualan aset lahan ini, sudah ditingkatkan ke penyidikan. Untuk menetapkan tersangka, Kejari Bintan perlu bukti-bukti kuat, berupa audit perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Masih menunggu audit BPKP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Wayan Eka Widdiyara melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, Kamis (12/10/2023).
Setelah hasil audit diterima dan memenuhi dua alat bukti yang sah, lanjut Fajrian, baru dilakukan penetapan tersangka.
Seperti diketahui, Kejari Bintan mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli aset milik negara di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Dugaan penjualan aset milik negara tersebut, dijual dengan harga Rp1,5 miliar yang dibeli PT AGM, dan saat ini telah berganti nama menjadi PT BR.
Luas lahan milik negara yang dijual tersebut, sekitar 1 hektare pada tahun 2012 lalu.
Lahan tersebut, merupakan aset Desa Berakit. Sedangkan uang hasil penjualan aset tersebut, juga telah diterima oknum perangkat desa bersangkutan.
Terkait dugaan jual beli aset ini, Tim Pidsus Kejari Bintan melakukan pencarian bukti-bukti selama dua minggu hingga akhirnya ditingkatkan ketingkat penyidikan. (now)