Kasus Kekerasan Seksual Kowad: TNI Harus Jalankan Mandat UU TPKS

  • Bagikan
Foto ilustrasi.

JAKARTA (Kepri.co.id) – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anggota Paspamres Mayor Inf BF terhadap Letda Caj GER, yang kasusnya bergeser menjadi tindakan asusila mendapatkan sorotan dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS).

Kasus ini mencuat, atas dugaan Mayor Inf BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER di Bali pada November 2022.

Rilis yang diterima kepri.co.id dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS), menyebutkan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 9 Mei 2022.

Undang-undang ini berlaku bagi semua masyarakat Indonesia, tak terkecuali institusi TNI dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan anggota Paspamres Mayor Inf BF terhadap Letda Caj GER.

Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). (F. istimewa)

“Belum lama ini, publik dihebohkan kasus perkosaan yang terjadi di tubuh TNI. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada media menyatakan, kasus laporan adanya perkosaan yang dilakukan anggota Paspamres Mayor Inf BF terhadap Letda Caj GER berubah menjadi tindakan asusila,” tulis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) dengan nama-nama yang tertera dalam rilis ini yaitu Bivitri Susanti, Sri Nurherwati, Ratna Batara M dan Sefsani Ririn, Senin (12/12/2022).

Sebelumnya, Mayor Inf BF telah menjalani penyidikan di Makassar. Kemudian, Puspom TNI mengambil alih kasus ini, karena pelaku merupakan anggota Paspampres di bawah Mabes TNI. Pelaku dijerat sanksi pidana Pasal 285 KUHP dan juga dikenai hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan dari anggota TNI. (Pojoksatu.id, Senin (5/12/2022).

Penggunaan KUHP dalam penanganan kasus ini, menurut rilis JPHPKKS, menunjukkan belum digunakan UU TPKS. Adapun terhadap korban, TNI telah melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi mental.

Namun, setelah Polisi Militer (POM) TNI melakukan penyelidikan, hasilnya berubah, sebagaimana keterangan yang disampaikan kepada publik oleh Panglima TNI. Bahwa kasus tersebut, bukan lagi tindakan perkosaan tetapi sebagai tindakan asusila yang melanggar Pasal 281 KUHP, hasil menunjukkan tidak ada peristiwa pemerkosaan (9/12/2022).

Baik Mayor Paspampres maupun Kowad Kostrad berpotensi menjadi tersangka. Sebab dugaan sementara keduanya melakukan tindak asusila atas dasar suka sama suka dan bukan perkosaan.

Terhadap kasus yang terjadi di tubuh TNI, Jaringan Pembela Hak Perempuan sangat menghormati kewenangan dan hasil proses yang telah dilakukan POM TNI, dalam penanganan kasus tersebut.

“Namun, sebagai masyarakat sipil yang peduli pada perempuan korban yang terlibat dalam perkara terkait kekerasan seksual, mengingatkan kembali bahwa kita memiliki Undang-Undang TPKS yang diundangkan pada 9 Mei 2022 dan diberlakukan sejak UU ini diundangkan,” rilis Jaringan Pembela Hak Perempuan.

Tentang Jaringan Pembela Perempuan

Jaringan Pembela Perempuan terdiri dari para pendamping korban, organisasi perempuan, advokat, akademisi, pemimpin perempuan akar rumput, pekerja kemanusiaan, jurnalis, kaum muda, aktivis lembaga keagamaan, psiokolog, pekerja sosial, penyintas kekerasan seksual, yang bergabung secara individu maupun lembaga. Sampai saat ini, jumlah anggota yang tercatat sebanyak 1.193 individu dan 249 lembaga.

Pendukung Jaringan Pembela, perempuan korban kekerasan seksual memiliki pengalaman pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan. baik kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan terhadap buruh migran di Luar Negeri, kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT), dan sejumlah kasus hak asasi manusia lainnya.

Adapun akademisi yang bergabung adalah para pakar hukum tata negara, tindak pidana khusus, tindak pidana umum, pakar jender dan peneliti yang fokus terhadap isu perempuan, anak, disabilitas, dan kelompok rentannya dalam berbagai konteks. (hen)

  • Bagikan