Warga Tembesi Tower Teriak Ada Mafia Lahan, Orik: Kalau Ada Mafia Lahan Supaya Diusut Tuntas

Warga Tembesi Tower menjamu Tim Resmon Ombudsman Pusat dengan minuman air kelapa saat mendengar aspirasi dan masukan dari warga Tembesi Tower, Rabu (10/5/2023). (F. rud)

BATAM (Kepri co.id) – Perjuangan warga Kampung Tembesi Tower RW 16 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam menuntut legalitas hunian mereka sebagai kampung tua sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Batam Nomor KPTS.105/HK/2004 masih mengambang.

Pasalnya, hasil Resolusi dan Monitoring Ombudsman Pusat antara warga Kampung Tembesi Tower dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang digelar di Gedung Marketing Centre BP Batam, Kamis (11/5/2023) belum membuahkan hasil.

Baca Juga: Warga Minta LAHP Ombudsman Ditegakkan, Orik: BP Batam Maladministrasi Tunda lama Legalitas Tembesi Tower

Pertemuan tersebut berlangsung tertutup. Usai pertemuan, pihak warga melalui Kuasa Hukum Warga Tembesi Tower RW 16, Orik Ardiansyah SH, kepada wartawan menegaskan, akan tetap melanjutkan perjuangan sampai legalitas Kampung Tembesi Tower terpenuhi dan meminta Ombudsman Pusat jangan seperti macan ompong.

“Sampai sekarang SK Walikota Batam Nomor KPTS.105/HK/2004 tersebut belum dicabut. Dasar hukum warga Kampung Tembesi Tower sudah final. Saat ini, warga menuntut segera terbitkan rekomendasi,” ujar Orik sambil menunjukkan bukti-bukti legalitas Kampung Tembesi Tower.

Warga Tembesi Tower menyambut kedatangan Tim Resmon Ombudsman Pusat untuk mendengar dan menerima langsung aspirasi warga Tembesi Tower, Rabu (10/5/2023). (F. rud)

Sementara itu, warga menunjukkan berita acara resolusi yang dihadiri para pihak dalam rapat tersebut, warga Kampung Tembesi Tower RW 16 dengan tegas, menyatakan, menolak usulan relokasi ke Kampung Bagan.

Warga meminta agar diberikan legalisasi hak atas tanah yang selama ini sudah diperjuangkan. Warga mengusulkan agar dilakukan penataan di lokasi lahan Tembesi Tower RW 16 dan bersedia membayar uang wajib tahunan (UWT) BP Batam

Sementara itu, BP Batam dalam sikapnya hanya disebutkan, hasil pertemuan antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam tertanggal 10 Mei 2023.

“Apa hasil pertemuan antara Ombudsman Pusat dengan Pemko Batam dan BP Batam tanggal 10 Mei 2023 itu, kita tak tahu. Yang pasti, warga tak mau direlokasi dan menuntut legalitas,” ujar Orik.

Usai rapat, Kepala Pemeriksaan KU IV Ombudsman RI, Tumpal Simanjuntak, diwawancarai, tak bersedia memberikan keterangan.

Baca Juga: Warga Kembali Tagih Janji Wali Kota, Terkait Legalitas Kampung Tua Tembesi Tower

Begitu juga Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, diwawancarai terkait hasil rapat tersebut, juga tak mau memberikan komentar.

Ketua RT 3 RW 16 Tembesi Tower, Syahrim Siketang, yang ikut dalam rapat tertutup mengatakan, heran sudah 20 tahun lebih warga Tembesi Tower memperjuangkan legalitas lahan, tak juga diterbitkan.

“Saya heran, apakah ada mafia tanah dalam pengurusan lahan ini. Terus, kok tiba-tiba ada perusahaan yang dapat lahan di situ. Perusahaan tersebut mengaku mengurus lahan mulai tahun 2020,” aku Syahrim, dengan nada tinggi dalam rapat tertutup tersebut.

Baca Juga: Warga Tembesi Tower Demo BP Batam

Terkait pernyataan warga diduga ada mafia lahan, sehingga sulit mendapatkan legalitas, dikatakan Orik selaku pengacara warga, kalau terbukti mafia lahan ini harus segara diusut tuntas.

“Karena mafia tanah ini sudah atensi negara terutama Presiden Jokowi,” ujar Orik.

Terkait persoalan Kampung Tua Tembesi Tower ini, Orik menegaskan, laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Indonesia Perwakilan Kepri nomor surat B/0225/LM.24-05/0165.2020/IV/2021.

Tim Resmon Ombudsman Pusat foto bersama warga Tembesi Tower, usai mendengar dan menerima langsung aspirasi warga Tembesi Tower, Rabu (10/5/2023). (F. rud)

Dalam LAHP Ombudsman Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri itu, BP Batam telah melakukan maladministrasi yakni penundaan berlarut atas permohonan warga mendapatkan legalitas Kampung Tembesi Tower RW 16.

“Kami minta Resolusi dan Monitoring (Resmon) Ombudsman RI segera mengeluarkan rekomendasi, supaya ditindaklanjuti ke Kementerian terkait, dalam hal ini atasan langsung BP Batam,” ujar Orik.

Masih terkait LAHP tersebut, Orik berharap, Ombudsman Pusat segera menerbitkan rekomendasi mengingat waktunya sudah terlalu lama.

Baca Juga: Sekelompok Orang Lakukan Pengukuran di Tembesi Tower, Warga Tagih Konsistensi Walikota

“Jangan sampai, Ombudsman pula yang melakukan maladministrasi dalam melakukan pekerjaannya, berlarut mengeluarkan rekomendasi hee…,” canda Orik.

Orik mengulas latar belakang dasar hukum Kampung Tembesi Tower, bermula dari surat permohonan warga Tembesi Tower nomor…MSK/XI/2001 tanggal 16 November 2001 kepada Walikota Batam.

Perihal permohonan surat warga tersebut, pelestarian dikukuhkan sebagai pemukiman penduduk. Dalam surat permohonan ini, warga melampirkan dokumen pendukung yakni fotokopi graan tahun 1920-an.

Pendukung berikutnya, surat tanda pendaftaran (registrasi), dikeluarkan tahun 1967. Kemudian data penduduk asli/ lama, yang telah lama menetap di Tembesi

Dari permohonan warga Tembesi Tower inilah, kata Orik, dilakukan pertemuan rapat bersama tokoh-tokoh masyarakat Tembesi Tower dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Otorita Batam (sekarang namanya Badan Pengusahaan Batam) tanggal 2 Februari 2002 pukul 10.00 WIB di lantai 4 kantor Walikota Batam.

Dari tokoh masyarakat Tembesi Tower yang hadir antara lain H Nardi Handoyono, Hj Masbulan, Hamida, Sasrodiharjo, Tony Simanjuntak, M Sinaga, Kamis, M Chaeri, Bejo Arfani, Kamim, Koda, DH Lubis, Sihombing, Matius, dan Ahae.

Dari unsur Pemerintah Kota Batam antara lain Lurah Batuaji H Wan Zamri AMP, Sekretaris Kecamatan Seibeduk Dasrul Azwir AMP, Camat Seibeduk Drs H Samudin HS, Kabag Pemerintahan Drs Nurman, Komandan Polisi Pamongpraja (PP) Tagor Napitupulu, dan Asisten 1 Asyari Abbas.

Sedangkan dari Otorita Batam (sekarang namanya BB Batam) Direktur Pembangunan I Wayan Subawa dan staf Robin.

Pertemuan warga Tembesi Tower dengan pemerintah itu, dituangkan kesimpulan bahwa Kampung Lama Tembesi lebih kurang 40 hektare (Ha) dikukuhkan menjadi Kampung Pelestarian Pemukiman Penduduk dan rekomendasi pemasangan arus listrik PLN segera diterbitkan.

“Hasil rapat bersama yang dituangkan secara tertulis tersebut, dilampirkan ke Walikota Batam, Otorita Batam, DPRD, dan tokoh masyarakat Tembesi,” beber Orik.

Setelah pertemuan warga, Pemko Batam, dan BP Batam, lanjut Orik, Walikota Batam mengeluarkan surat keputusan nomor KPTS.105/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua Di Kota Batam tanggal 23 Mei 2004.

Dalam SK Walikota Batam tersebut, kata Orik, memutuskan tiga poin yaitu pertama, menetapkan wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam, dengan nama-nama kampung dan peta terlampir.

Kedua, terhadap wilayah Kampung Tua yang telah ditetapkan sebagaimana diktum pertama, tidak direkomendasikan kepada Otorita Batam untuk diberikan hak pengelolaan lahan (HPL) Otorita Batam dan kewenangannya di bawah (Pemko) Batam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari ditemui kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan didakan perbaikan sebagaimana mestinya.

“Dalam lampiran SK Walikota tersebut, Kampung Tua Tembesi seluas 40 hektare dengan keterangan belum diukur. Artinya apa, semakin jelas dasar hukum Kampung Tembesi Tower,” jelas Orik.

SK Walikota Batam nomor KPTS.105/HK/III/2004 tersebut, ditindaklanjuti Otorita Batam mengeluarkan persetujuan prinsip terhadap Kampung Tembesi Lestari nomor B/70/KA/III/2005 tanggal 30 Maret 2005.

“Artinya, secara dasar hukum Kampung Tembesi Tower sudah final. Tapi, faktanya Otorita berganti nama menjadi BP Batam, belum menerbitkan legalitas Kampung Tembesi Tower,” jelas Orik.

Akibat BP Batam belum menerbitkan legalitas Kampung Tembesi Tower, warga melalui kuasa hukum Orik Ardiansyah melaporkan ke Ombudsman Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri.

Hasilnya, kata Orik, LAHP Ombudsman Indonesia Perwakilan Kepri nomor surat B/0225/LM.24-05/0165.2020/IV/2021.

Dalam LAHP Ombudsman Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri itu, bahwa BP Batam telah melakukan maladministrasi yakni penundaan berlarut atas permohonan warga mendapatkan legalitas Kampung Tembesi Tower RW 16.

“Runutan hukumnya sudah jelas, kami minta Resmon Ombudsman Pusat jangan seperti macan ompong. Tolong segera terbitkan rekomendasi,” kata Orik.

Jika persoalan ini tetap berlanjut, kata Orik, selaku kuasa hukum warga akan melaporkannya ke Presiden, Sekretaris Kabinet, dan DPR/MPR RI.

“Kita mau tahu, apakah masih ada hukum di negara ini. Kalau ada mafia tanah bermain mempersulit legalitas Kampung Tembesi Tower, agar segera diusut. Apabila terbukti, langsung dilakukan penahanan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Orik alumni Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Jawa Timur ini. (asa)

Exit mobile version