Kejari Karimun Tahan Bendahara dan Petugas Administrasi KONI

Kejari Karimun menahan Bendahara KONI Karimun inisial R (kanan) bersama rekannya Petugas Administrasi Keuangan inisial M (kiri) di Kantor Kejari Karimun, Kamis (11/1/2024) sore. (F. now)

KARIMUN (Kepri.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, menahan Bendahara KONI Karimun inisial R dan rekannya Petugas Administrasi Keuangan inisial M, Kamis (11/1/2024) sore.

Keduanya ditahan atas dugaan kasus korusp dana hibah KONI Karimun. Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,4 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp433 juta.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sejak siang sudah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Karimun. Saat diperiksa, kedua tersangka didampingi penasihat hukumnya, M Ridwan.

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Rezi Dharmawan, mengatakan, modus yang dilakukan kedua tersangka, membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai pelaksanaan.

“Modus lainnya, kedua tersangka diduga melakukan mark up anggaran terhadap pembayaran dari beberapa kegiatan di KONI Karimun,” ujar Rezi.

Kemudian, ungkap Kasi Itel Kejari Karimun, tersangka menggunakan rekening pribadi menampung anggaran yang seharusnya untuk kegiatan KONI.

“Intinya, tersangka melaksanakan kegiatan yang bukan tupoksinya,” jelasnya.

Rezi menyebutkan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Karimun, sudah berlangsung sejak September 2023 lalu.

Kejari memeriksa 270 orang saksi dalam kasus ini. Di antaranya, sebut Rezi, internal KONI Karimun, dan pengurus cabang olahraga (pengcabor), para atlet, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemkab Karimun.

Selain itu, kata Rezi, pihaknya telah meminta keterangan dari saksi ahli seperti auditor, BPKP dan ahli hukum pidana. “Barang bukti yang kami amankan dari tersangka, sebanyak 120 item,” tuturnya.

Ditegaskan Rezi, kedua tersangka dijerat pasal 2, 3, 8, 18 junto pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Rezi menambahkan, kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini ada. “Selain menahan kedua tersangka, kami akan melakukan penggeledahan dan pecarian aset, yang berhubungan ataupun terindikasi dengan potensi kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Karimun,” pungkasnya. (now)

Exit mobile version