Ditreskrimsus dan BC Batam Sikat Sindikat Peredaran Rokok Ilegal

Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Kota Batam mengekspos pengungkapan sindikat rokok ilegal di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (9/11/2023). (F. dok humas polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri bersama Bea Cukai (BC) Kota Batam, menyikat sindikat peredaran rokok ilegal di Batam.

Dalam penggerebekan gudang rokok ilegal di Ruko Tirolita Town House Sungai Panas, Batam ini, diamankan dua orang tersangka beserta barang bukti.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH kepada wartawan di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (9/11/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK; Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Farouk Oktora SH SIK; Kaur Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Betty Novia, dan Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Kota Batam, Sisprian Subiaksono SE MM.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH, menyampaikan, tanggal 8 November 2023, Ditreskrimsus Polda Kepri dan Subdit 1 Indagsi membongkar jaringan rokok ilegal.

Pengungkapan ini, berkat bantuan informasi masyarakat dan kerja sama antara Ditreskrimsus dengan BC Batam. Penangkapan ini terjadi di Ruko Tirolita Town House Sungai Panas, Batam.

“Di lokasi tersebut, terdapat satu ruko yang tertutup. Itulah tempat mereka menyimpan dan melakukan kegiatan niaga rokok ilegal. Tim penegak hukum kemudian pergi ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu YY dan JL,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH.

Penyelidikan masih terus dilakukan, untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan ini. Barang bukti yang berhasil disita sekitar 700.000 batang rokok atau setara 70 dus rokok merek Manchester, dengan tafsiran senilai Rp500 juta.

Barang bukti lainnya satu unit mobil Toyota HS Putih, tiga unit HandPhone (HP), dan 1 bundel nota penjualan.

Atas perbuatan tersangka, diancam pasal 437 ayat (1) jo pasal 150 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf J UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp500 juta sampai Rp10 miliar.

Kabid P2 BC Kota Batam, Sisprian Subiaksono SE MM, menyampaikan, rokok ilegal merupakan permasalahan bersama, terutama di kawasan Kota Batam yang sangat dekat dengan Singapura.

Sebagai aparat hukum, kata Sisprian Subiaksono, pihaknya tidak dapat bertindak sendirian. Dengan kerja sama yang kuat, BC Batam berupaya mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah ini demi menjaga ketertiban dan keamanan.

“Selanjutnya, kita juga akan melakukan penyidikan terkait kewenangan yang ada dalam undang-undang kepabeanan. Kemungkinan ini dapat dijerat berdasarkan pasal 54 dan 56 undang-undang kepabeanan. Terhadap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, menyimpan, atau memiliki barang tanpa izin hukum, dapat dikenakan hukuman penjara satu hingga 10 tahun dan beserta dendanya,” jelas Sisprian Subiaksono.

Dari segi nilai, kata Sisprian Subiaksono, perkiraan nilai rokok ini sekitar Rp500 juta. Namun, kerugian negara akibat penghindaran pajak cukai mencapai sekitar Rp800 juta.

“Kami akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk masalah ini bersama Ditreskrimsus Polda Kepri. Akan ada barang-barang lain yang akan kami periksa lebih lanjut,” tutup Kabid P2 BC Kota Batam, Sisprian Subiaksono. (asa)