TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sudah mendesak dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) pada satuan pendidikan.
“Satgas itu nanti melibatkan satuan pendidikan. Baik itu guru maupun orangtua,” ujar Kasi Peserta Didik SMP Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Indri Zamar, Senin (9/10/2023).
Menurutnya, pembentukan satgas ini penting untuk membuat sistem pengaduan yang dapat melindungi korban dan saksi, maupun penanganan yang melibatkan psikolog. Baik dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), maupun lembaga lain agar pelaku kekerasan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Untuk satgas dan sistem pengaduan yang diamanatkan Permendikbud Nomor 82/2015, belum banyak diimplementasikan di sekolah-sekolah. Sehingga, ke depan akan dikembangkan sebagaimana mestinya,” jelas Indri.
Dikatakan Indri, pembentukan satgas saat ini masuk dalam tahap sosialisasi dan akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Surat Keputusan (SK)-nya sudah ada, tinggal jalankan saja. Ini sebuah pembaharuan dari Permendikbud 82 tahun 2015,” kata dia.
Karena sudah melibatkan seluruh warga sekolah, ujar Indri, pihak sekolah dilarang mengabaikan pelaporan terkait kasus bullying atau perundungan yang sudah terjadi di sekolah sekolah.
“Maka, di dalam aturan itu kalau menyangkut terhadap kekerasan anak harus koordinasi jadi tidak bisa ambil keputusan sendiri,” ujar Indri.
Ia pun menyampaikan, kasus bullying pada siswa di Tanjungpinang tidak terlalu banyak. Sebagian besar kasus-kasus kekerasan itu, ungkapnya, masih bisa ditangani dengan mediasi. Ia berharap, penerapan satgas TPPU mampu mencegah kasus bullying di sekolah.
“Semua ini bukan hanya peran sekolah. Tetapi, peran orang tua juga. Sebab, kultur kita orang Melayu, tentunya harus baik-baik,” ujar Indri. (now)