Kejati Kepri Tahan Direktur Umum LPP TVRI, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Studio Senilai Rp9,66 Miliar

Kejati Kepri Tahan Direktur Umum LPP TVRI, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Studio Senilai Rp9,66 Miliar
Tim Pidsus Kejati Kepri menahan Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020 sampai Juni 2023, MTR tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pelaksanaan pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022, Selasa (10/6/2025). (F. Rizki)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, kembali menetapkan satu orang tersangka baru dan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022 senilai Rp9,66 miliar, Selasa (10/6/2025).

Adapun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan adalah MTR selaku Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020 sampai Juni 2023.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, dengan nilai pagu anggaran Rp10 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp10 miliar, akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/ CCO). Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lanskap.

Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen, ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan pejabat pembuat komitmen (PPK), pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020 sampai Juni 2023, MTR (rompi pink) ditahan Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri, Selasa (10/6/2025). (F. Rizki)

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus ini, yaitu HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO SSos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT SE sebagai konsultan perencana menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia dan menggunakan bendera PT Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas.

Penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara, sebesar 45 ribu Dolar Singapura (sekitar Rp527 juta) yang disetorkan tersangka HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) ke rekening penampungan lain (RPL) Kejati Kepri.

Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto SH MH, menyampaikan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan,terhitung mulai 10 Juni hingga 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Tersangka disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” pungkas Kajati Kepri. (riz)

BERITA TERKAIT:

Kejari Tanjungpinang Terima Berkas Kasus Korupsi Pembangunan Studio TVRI

Kajati Kepri Tinggalkan PR ke Bawahannya, Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Studio LPP TVRI

Kajati Kepri Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih Melalui Program Jaga Desa

Praperadilan Heri Ditolak, Kejati Kepri Siap Gaspoll Penyidikan Kasus PNBP Pelabuhan Batam

Tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Batam, Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Sidang Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang

Bakti Sosial Kajati Kepri: Menyapa Warga dan Petugas di Pulau Terkulai dan Tunjuk

 

Exit mobile version