BATAM (Kepri.co.id) – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kepri, memberikan orientasi pendalaman tugas kepada 50 anggota DPRD Batam.
Orientasi pendalaman tugas di Hotel Harris Resort Barelang, Batam selama empat hari, Minggu (8/9/2024) hingga Rabu (12/9/2024).
Baca Juga: Paripurna Perdana Anggota DPRD Batam Bentuk Delapan Fraksi
Orientasi pendalaman tugas ini, dibuka Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) yang diwakili Kepala BPSDM Provinsi Kepri, Any Lindawati. Turut hadir dalam pembukaan tersebut Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam, Ridwan Afandi SSTP MEng.
Ridwan menjelaskan, orientasi tersebut wajib diikuti anggota Dewan baik yang baru terpilih maupun yang berhasil terpilih kembali atau petahana.
Kewajiban orientasi ini, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/ kota.
“Ketentuan wajib mengikuti orientasi ini baru tahun ini ke luar. Sesuai Permendagri, orientasi DPRD kabupaten/ kota dilaksanakan BPSDM Provinsi bekerja sama dengan Sekretariat DPRD kabupaten/ kota,” jelas Ridwan.
Kegiatan itu dilakukan dari pagi hingga malam hari. Para pemateri mulai dari pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), akademisi, dan widyaiswara Provinsi Kepri. Selain pemaparan materi secara tatap muka, juga dilakukan diskusi dan outbond.
“Kegiatan sangat padat. Kita harapkan, seluruh anggota dewan dalam kondisi prima sehinga dapat mengikuti sampai hari terakhir,” harap Ridwan.
Selain memperkenalkan lingkup tugas dan fungsi selaku anggota DPRD Kota Batam, sambung Ridwan, orientasi itu juga bertujuan meningkatkan kapasitas, integritas dan batasan-batasan kewenangan selaku anggota Dewan.
Baca Juga: Muhammad Mustofa Terpilih Ketua Pansus Ranperda Tatib DPRD Kota Batam
Selain itu, guna meningkatkan wawasan kebangsaan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Sementara itu, Wakil Ketua sementara DPRD Batam, Muhammad Rudi ST, mengajak seluruh rekannya mengikuti kegiatan tersebut dengan serius.
Menurutnya, ada konsekwensi di mana anggota dewan yang tidak mengikuti orientasi, maka tidak dapat mengikuti kegiatan pendalaman tugas berupa bimtek maupun diklat selanjutnya, baik yang digelar partai maupun lembaga lainnya.
“Sesuai Permendagri, orientasi ini wajib diikuti. Dengan demikian, kegiatan pendalaman tugas berikutnya dapat diikuti anggota Dewan,” jelas Muhammad Rudi.
Adapun Kepala BPSDM Provinsi Kepri, Any Lindawati, menjelaskan, kegiatan ini dipantau langsung petugas Kemendagri, yang hadir setiap hari melakukan monitoring.
Lindawati juga mengatakan, orientasi yang dilakukan DPRD Kota Batam merupakan yang kedua di Kepri, setelah sebelumnya dilakukan oleh DPRD Kabupaten Karimun.
“Sesuai Permendagri, orientasi untuk DPRD kabupaten/ kota dilaksanakan BPSDM Provinsi. Sedangkan orientasi untuk DPRD provinsim dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri,” ungkapnya. (hen)