Stop Tipikor Dana BOS, Hindari Mark Up dan Laporan Fiktif

Foto ilustrasi.

BATAM (Kepri.co.id) – Dana bantuan operasional sekolah (BOS) sejatinya dikucurkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia lewat lembaga pendidikan, terkadang malah menyeret pengelola pendidikan ke hotel predeo akibat tindak pidana korupsi (tipikor) atas dana BOS ini.

Menghindari tipikor dana BOS ini, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Kepri, Lambok Sidabutar didapuk narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data Provinsi Kepri Tahun 2022 di Ballroom Hotel Golden View Bengkong, Kota Batam, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Gubernur Ansar Tandatangani Komitmen Anti Korupsi

Asintel Kejati Kepri, dalam paparannya mengatakan, dana BOS adalah program yang diselenggarakan pemerintah membantu sekolah-sekolah di Indonesia, agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa. Pencairan dana BOS dibagi ke dalam dua jenis, yakni dana BOS reguler dan dana BOS kinerja.

Dana BOS reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik, pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Asintel Kejati Kepri, Lambok Sidabutar. (F. dok humas pemprov kepri)

Kemudian, dana BOS kinerja yang selanjutnya disebut dana BOS kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik, sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Kemudian, menurutnya, tahun 2021, total alokasi dana BOS seluruh Indonesia mencapai Rp52,5 triliun untuk 216.662 sekolah penerima. Jumlah sebesar itu rawan terjadi tipikor, baik dari faktor internal maupun eksternal.

“Titik celah korupsi dana BOS itu ada tiga, yakni dari proses pencairan, proses pengelolaan data, dan proses pelaporan atau pertanggungjawaban yang berpotensi melahirkan laporan fiktif,” ungkap mantan Kejari Minahasa Selatan ini.

Dari beberapa kasus tipikor penyelewengan dana BOS, Lambok menjelaskan, beberapa modus korupsi di lingkungan sekolah, supaya dapat dijadikan perhatian bagi aparatur yang memang bersentuhan langsung dengan dana BOS tersebut.

Di antaranya sekolah menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan. “Untuk mempercepat proses pencairan dana BOS, terkadang kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Disdik sebagai uang administrasi,” contoh Asintel Kejati.

Baca Juga: Tak Perlu ke Pekanbaru Lagi, Kepri Sudah Miliki Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama

Selanjutnya, dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai petunjuk teknis, hingga sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan.

“Kemudian dana BOS hanya dikelola kepala dan bendahara sekolah. Dana BOS dikelola secara tidak transparan, pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Asintel Kejati.

Modus tipikor berikutnya, mark-up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), membuat laporan palsu, pembelian alat prasarana sekolah dengan kwitansi palsu atau pengadaan alat fiktif, sampai kepala sekolah yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Ansar Serahkan Hibah Kendaraan dan Honorarium Mubaligh di Batam

Di akhir paparan, Asintel Kejati mengajak peserta turut aktif memberantas korupsi. Khususnya di lingkungan sekolah, di mana peran serta masyarakat masuk ke dalam strategi pemberantasan korupsi.

“Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002, strategi pemberantasan korupsi dapat berupa pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat yang diatur dalam PP Nomor 71 tahun 2000. Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tipikor melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat,” tutupnya.

Rakor yang dimulai sejak Senin (5/12/2022) ini, dibuka Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad. Peserta rakor dihadiri kurang lebih 800 orang se-Kepri, terdiri dari kepala sekolah, tenaga pengajar, dan para bendahara pengeluaran sekolah. (asa)

Exit mobile version