BATAM (Kepri.co.id) – Maju Ginting pemilik gudang PT Remajuna Karya Bersama di Kaveling Sungai Lekop RT/ RW 005/ 007 Sagulung, melaporkan raibnya barang bukti kontainer ke Kapolda Kepri dan Kapolri.
Barang bukti kontainer tersebut, dititipkan Maju Ginting di Mapolsek Sagulung atas dugaan pencurian yang dilakukan supir lori crane inisial Ris sesuai laporan polisi nomor: LP/ B/ 264/ VII/ 2023/ SPKT/ POLSEK SAGULUNG/ RESTA BRLG/ POLDA KEPRI tanggal 12 Juli 2023. Dalam kontainer tersebut, kata Maju Giting, terdapat terpal, oli, dan barang lainnya.
Maju Ginting kepada wartawan menuturkan, kejadian ini bermula pada 5 Juli 2023 lalu, ada seorang broker inisial Ir menghubungi dirinya, mau membeli kontainer 20 feet. “Saya jawab tak dijual, karena mau dipakai,” kata Ginting.
Kemudian, 6 Juli 2023, kata Maju Ginting, Ir mengirim lori crane ke gudang miliknya mau membawa kontainer tersebut. “Tak jadi, karena kami tak mau jual,” terang Maju Ginting.
Ternyata, 7 Juli 2023, pada saat penjaga gudang milik Maju Ginting istirahat makan siang, datang lori crane membawa kontainer 20 feet dari gudang.
“Penjaga gudang kita namanya Sadam Ginting dan Harapan Kita Sembiring, menelepon saya, mengatakan, apakah saya ada memberikan izin mengeluarkan kontainer dari gudang. Saya bilang tak ada, dan saya minta agar lori crane tersebut dikejar,” ungkap Maju Ginting.
Sambil bergegas, lanjut Maju Ginting, dirinya juga ikut mengejar lori crane yang membawa kontainer dari gudang miliknya. Singkat cerita, Maju Ginting berhasil mengejar lori crane tersebut dan memberhentikannya dekat lampu merah Fanindo Tanjunguncang.
“Supir inisial Ris itu saya tanya, ada saksi dan rekamannya, siapa yang menyuruhnya membawa kontainer. Dijawab Ris, yang menyuruh Ir. Setelah itu, saya berkoordinasi dengan sahabat saya Mr, intel di Polsek Sagulung,” terang Maju Ginting.
Atas arahan sahabatnya itu, Maju Ginting membawa lori crane dan kontainer tersebut ke Mapolsek Sagulung sekitar pukul 15.30 WIB. “Kemudian saya pulang ke rumah mengambil berkas-berkas, untuk bukti membuat laporan. Apesnya, sekitar pukul 16.30 WIB saya sampai ke Mapolsek Sagulung, lori crane dan kontainer tersebut sudah raib,” kata Maju Ginting heran.
Saat itu, aku Maju Ginting terjadi perdebatan sengit antara dirinya dengan penyidik, kenapa lori crane dan kontainer tersebut hilang.
Karena suasana tidak kondusif, masih Maju Ginting, dirinya pulang ke rumah dan datang lagi ke Mapolsek Sagulung pada 8 Juli 2023. “Saat itu, oleh pihak polsek menyarankan kami membuat laporan pada 12 Juli 2023 saja. Dan pada 12 Juli 2023 itu kami datang dan membuat laporan,” kata Maju Ginting.
Seiring perjalanan waktu, ungkap Maju Ginting, Polsek Sagulung mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2 Lidik) nomor B/02/2023/Reskrim tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan SH.
“Kami heran, kenapa laporan kami SP2 Lidik. Sehingga, pada 27 Februari 2024 pengacara saya membuat laporan atas SP2 Lidik ini ke Polresta Barelang, Kapolda Kepri, Kabareskrim, Kadiv Propam, dan Kapolri. Tembusannya ke Ombudsman dan Kompolnas. Kami minta, agar digelar khusus kasus ini,” ujar Maju Ginting melalui pengacaranya Harlem Simatupang SH dari Kantor Hukum Harlem Simatupang dan Rekan.
Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan SH, mengaku sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) empat kali kepada pelapor Maju Ginting. “Kalau merasa benar, tanggapi dan lengkapi apa yang diminta dalam SP2HP. Masalahnya, itu yang tidak mereka lengkapi,” ujar Kapolsek.
Kalau pelapor sudah bisa memenuhi apa yang diminta dalam SP2HP, perkara ini akan digelar khusus. “Sejauh ini, mereka belum bisa memenuhi apa yang diminta. Karena ini menyangkut materi penyidikan, saya tak bisa paparkan bukti-bukti apa saja yang harus dipenuhi,” terang Kapolsek.
Terkait lori crane dan kontainer, kata Kapolsek, pelapor Maju Ginting pada 7 Juli 2023 lalu saat mengantarkan lori crane dan kontainer ke Mapolsek, belum membuat laporan. “Kemudian, ada orang yang mengaku itu adalah barangnya dan menunjukkan bukti itu barangnya, lalu mereka ambil. Mana berani kami tahan. Nanti, kami yang diperkarakan,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Sahat Tambunan SH selaku pengacara inisial RL dari PT Shiane Internasional, mengatakan, antara kliennya dengan Maju Ginting pada 10 November 2022 lalu, ada perjanjian kesepakatan penitipan barang kliennya ke gudang PT Remajuna Karya Bersama milik Maju Ginting, yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu dan saksi-saksi.
“Klien kami menjual kontainer yang dititip di gudang Maju Ginting tersebut ke Ir. Kemudian perusahaan klien kami, mengeluarkan surat jalan tanggal 7 Juli 2023 mengambil barang yang dibelinya,” jelas Sahat.
“Kontainer yang dititipkan ke gudang Maju Ginting tersebut, dibeli dari salah satu galangan di Tanjunguncang. Ada tanda bukti pembelian dan transfer pembayaran. Kemudian kontainer dan barang lainnya tersebut dititip di salah satu gudang di Tanjunguncang. Karena ada masalah, sehingga dipindahkan ke gudang Maju Ginting dengan bukti surat perjanjian tadi,” terang Sahat.
Harlem Simatupang SH selaku pengacara Maju Ginting dari Kantor Hukum Harlem Simatupang dan Rekan, menilai banyak kejanggalan dalam kasus laporan kliennya.
Pertama, membuat laporan saja terkendala besar. Karena barang tertangkap tangan diantar ke Mapolsek Sagulung pada 7 Juli 2023, tapi disarankan membuat laporan 12 Juli 2023.
“Saya pikir, tidak ada alasan pihak Polsek Sagulung menyatakan sibuk. Kalau kurang personel, minta pada Kapolda agar ditambah personel,” ujar Harlem.
Kedua, terhadap SP2 Lidik, pihaknya keberatan karena menduga ada keberpihakan penyidik sehingga penanganan perkara tidak equal dalam menjalankan hukum.
“Yang kami laporkan jelas-jelas sudah memasuki pekarangan orang, sesuai KUHP pasal 167 ayat 1 bahwa barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,” terang Harlem.
Belum lagi pasal 263 KUHP ayat (1) yang berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
“Pasal 263 ini, karena pengambilan kontainer tersebut memakai surat jalan yang bukan atas nama PT Remajuna Karya Bersama, selaku pemilik gudang dan barang,” terang Harlem.
Kemudian pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Banyak sekali pasal-pasal yang dilanggar. Artinya, alasan membuat SP2 Lidik itu membuat kami keberatan. Supaya digelar khusus perkara ini, di tingkat yang lebih tinggi,” pinta Harlem.
Itu sebabnya, kata Harlem, pihaknya membuat laporan ke Kabid Propam Polda Kepri, Kapolda Kepri, Kadiv Propam, Kabareskrim, dan Kapolri dengan tembusan Kompolnas dan Ombudsman, agar hukum ditegakkan dengan baik dan benar.
“Jadikan hukum sebagai panglima, supaya terjadi ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkas Harlem.
Terhadap tudingan dugaan tidak equal menangani perkara ini, Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan SH, membantahnya. “Lengkapi saja apa-apa yang diminta dalam SP2 Lidik, tentu kami gelar khusus perkara ini. Kami bekerja profesional,” tegas Kapolsek. (asa)