BATAM (Kepri.co.id) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Batam (Uniba), Kaspol Jihad SH MH, menilai, secara teoritis mengangkat kasus tindak pidana korupsi keuangan Perusda Natuna dengan memanggil Aripin nomor: SP-107/L.10.13.4/Fd/04/2024 tanggal 17 April 2024 tergolong nebis in idem.
“Saya katakan nebis in idem, karena Aripin telah divonis pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN.TPG tanggal 14 Maret 2024 oleh Hakim Ketua Riska Widiana SH MH, dan hakim anggota Siti Hajar Siregar SH, dan Syaiful Arif SH MH hakim ad hoc tipikor,” ujar Kaspol di Awang Kupi Batam Center, baru-baru ini.
Baca Juga: Pengacara Aripin Laporkan Oknum Kejari Natuna dan Perangkatnya ke Jamwas Kejagung
Nebis in idem, kata Kaspol, perkara dengan obyek, para, pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Vonis pengadilan, kata Kaspol, tidak semuanya dalam bentuk pidana kurungan badan. “Membayar denda atau mengembalikan kerugian negara juga termasuk vonis. Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang terkait korupsi Keuangan Perusda Natuna, Aripin telah divonis mengembalikan kerugian negara Rp20 juta dan sudah dibayar,” kata Kaspol.
Kalau ditanya penanggung jawab tindak pidana korupsi Keuangan Perusda Natuna, sudah ditanggung Direktur Perusda Rusli bin Ibrahim dengan vonis dua tahun penjara, denda, dan pengembalian kerugian negara.
“Sementara Aripin dan lainnya dalam putusan itu, divonis mengembalikan kerugian negara. Kalau ada pidana lain dalam kasus keuangan Perusda Natuna itu, mestinya divonis pada saat pengadilan pertama atau kasusnya displit. Kalau objek kasusnya diungkit lagi padahal sudah berkekuatan hukum tetap, secara teoritis ini tegolong nebis in idem,” kata Kaspol yang sedang menempuh pendidikan S3 ini.
Baca Juga: Merasa Dirugikan, Pengacara Sudirmanto Surati Kejari Natuna
Kecuali, kata Kaspol, penyidik menemukan ada tindak pidana lain yang berbeda dengan kerugian keuangan negara keuangan Perusda Natuna, atau ternyata kerugian keuangan negara yang ditemukan penyidik yang dilakukan Aripin lebih dari Rp20 juta, baru kasusnya bisa diangkat.
Diatakan Kaspol, penuntutan yang diajukan seseorang ke pengadilan dan mengandung nebis in idem, harus dinyatakan oleh hakim bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Hal itu, lanjut Kaspol, sejalan dengan KUHPidana dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia, terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
“Tapi, yah… sebagai dosen hukum saya bingung, kadang antara teori dan praktik berbeda. Padahal, semestinya praktik sejalan dengan teori. Sedangkan teori, intisari dari praktik-praktik di lapangan,” ujar Kaspol. (asa)