BATAM (Kepri.co.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Batam melaksanakan pemusnahan barang sitaan hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan, Senin (6/4/2026). Kegiatan ini, bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil razia rutin, meliputi botol kaca, sumpit, alat cukur, benda tajam berbahan logam, serta sejumlah barang lain yang berpotensi membahayakan keamanan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Ricke Miranto, menjelaskan, pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan perwakilan Polresta Barelang sebagai bentuk transparansi.
”Kegiatan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang yang dapat mengganggu keamanan lapas. Kami berkomitmen,menjaga standar keamanan yang optimal bagi seluruh warga binaan,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Lapas Perempuan Kelas IIB Batam sekitar pukul 10.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan sesuai prosedur.
Ke depan, pihak lapas memastikan bahwa penggeledahan dan pemusnahan barang terlarang akan terus dilakukan secara rutin. Langkah ini,diharapkan mampu menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan mendukung proses pembinaan warga binaan secara maksimal. (asa)
BERITA TERKAIT:
Pemusnahan Barang Bukti Tegaskan Keberhasilan Pengawasan Keamanan Lapas Perempuan Batam
Razia Kamar Hunian, Lapas Perempuan Batam Perkuat Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban
Perkuat Keamanan, Lapas Perempuan Batam dan Polresta Barelang Gelar Razia Gabungan
