Tim Undercover Polda Bongkar Prostitusi Online Via MiChat

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira SIK MH (kiri) didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK mengekspos berbagai pengungkapan kasus kriminal di wilayah hukum Polda Kepri, Selasa (6/2/2024). (F. rud/ polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Tim Undercover Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri, melakukan penangkapan dua pria terlibat kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini SH SIK MH MBA.

Kemudian Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H Sibarani SIK, dan PS Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik SKom MM di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa (26/1/2024).

Dirreskrimsus Polda Kepri, menyampaikan, pengungkapan ini bermula laporan tanggal 25 Januari 2023, Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin Kasubdit 5, AKBP Henry Andar H Sibarani SIK melakukan patroli siber di media sosial MiChat, saat berada di lobby salah satu hotel di Kota Batam.

Kemudian ditemukan praktik prostitusi online, dengan cara menge-chat terhadap inisial W pada aplikasi MiChat. Akun tersebut menawarkan dua orang wanita.

Setelah melakukan profiling dan menghubungi MiChat inisial W, Tim Undercover berhasil mengajak wanita tersebut bertemu di salah satu hotel di Kota Batam.

Saat di hotel didapati wanita tersebut datang bersama dua orang pria, menunggu di parkiran hotel. Kemudian Tim Undercover mengajak wanita tersebut naik ke kamar hotel.

Saat di kamar hotel, Tim Undercover menginterogasi wanita tersebut dan didapatilah informasi, akun MiChat inisial W dikendalikan tersangka inisial RE (24 tahun) dan RAP (18 tahun).

Setelah mendapatkan informasi dari Tim Undercover, tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri langsung mengamankan dua orang pria tersebut dan menginterogasi di tempat.

“Didapati bahwa tersangka inisial RE menawarkan layanan jasa seksual short time Rp600.000 dan ditemani tersangka inisial RAP. Selanjutnya, tim membawa para tersangka dan korban ke Mapolda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Dirreskrimsus Polda Kepri.

Selain kedua tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti. Termasuk satu buah handphone, satu unit kendaraan roda empat, satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), satu buah alat kontrasepsi (kondom), dan uang tunai Rp600.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau pasal 2 ayat (1) jo ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, mengimbau masyarakat, mensukseskan Pemilu 2024 yang tinggal beberapa hari lagi.

“Jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar (hoax) guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif,” imbau Kabid Humas.

Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/ APP Store. (rud)

Exit mobile version