Giliran PPK Arif Dijebloskan Jaksa ke Rumah Tahanan

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar SH dan tim menjebloskan PPK TPS-3R Kampung Bugis Tanjungpinang, Arif Manotar Panjaitan ke Rutan Tanjungpinang, Senin (5/2/2023). (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menjebloskan Arif Manotar Panjaitan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS-3R) di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Senin (5/2/2023).

Penjeblosan Arif Manotar ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, pasca Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5239K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023, atas perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan TPS-3R membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tanjungpinang tertanggal 14 Juni 2023 yang membebaskan Arif Manotar Panjaitan.

“Putusan MA tersebut, ditindaklanjuti Surat Perintah Kejari Tanjungpinang Nomor: Print-104/L.10.10/Fuh.1/01/2024, tanggal 25 Januari 2024,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar SH.

Sebelumnya, JPU Kejari Tanjungpinang telah menjebloskan terdakwa Samsuri, selaku koordinator BKM Maju Bersama, telah mengambil alih dan mengelola setiap pencairan dana pembangunan TPS-3R yang seharusnya pencairan dana tersebut dikelola KSM Perkasa.

Penahanan Arif Manotar, setelah Majelis Hakim MA, menjatuhkan vonis atas Kasasi JPU Kejari Tanjungpinang dalam perkara korupsi proyek TPS-3R, selama dua tahun dan enam bulan penjara.

Imam Asyhar menjelaskan, di samping vonis hukuman pokok tersebut, Hakim Agung yang dipimpin Prof Surya Jaya SH MHum, bersama dua hakim adhoc Ansori SH MH, dan Jupriyadi SH MHum, Kamis (30/11/2023), juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Arif Manotar sebesar Rp100 juta.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayarkannya, maka akan diganti kurungan penjara dua bulan.

“Selain itu, terdakwa Arif Manotar dikenakan denda membayar uang pengganti kerugian negara Rp278.113.250. Apabila tidak dibayarkan terdakwa selama satu bulan setelah putusan tetap pengadilan, seluruh harta kekayaannya dapat dilelang Jaksa. Jika seluruh harta kekayaan terdakwa tak mencukupi, dapat dipidana penjara satu tahun,” jelasnya.

Dalam putusan MA menyebutkan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon JPU Kejari Tanjungpinang atas perkara tersebut, dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tanjungpinang tertanggal 14 Juni 2023.

“Yakni, menyatakan terdakwa Arif Monatar Panjaitan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum secara bersama-sama,” terangnya.

Seperti diketahui, dalam perkara yang sama JPU Kejari Tanjungpinang juga telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa Samsuri, usai divonis dua tahun penjara oleh Hakim MA tertanggal pada 6 November 2023.

Eksekusi terhadap terdakwa Samsuri atas Putusan MA RI Nomor: 5541K/Pid.Sus/2023 telah dilakukan Jaksa Kejari Tanjungpinang, Senin (8/1/2024) dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Dalam Putusan MA, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Samsuri, dengan pidana penjara selama dua tahun, dan denda Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda, terdakwa dipidana kurungan tiga bulan.

Di samping itu, terdakwa Samsuri dikenakan membayar uang pengganti kepada negara Rp278.113.250, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

Putusan Kasasi MA tersebut, setelah Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis bebas dua terdakwa dugaan korupsi proyek TPS-3R Kampung Bugis

Kedua terdakwa tersebut, yakni Arif Manotar Panjaitan selaku PPK, dan Samsuri selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan juga sebagai Direktur CV Sapu Jagat yang melakukan pekerjaan.

Vonis bebas majelis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut, jauh berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Tanjungpinang sebelumnya dengan tuntutan selama tiga tahun penjara, ditambah denda Rp50 juta, subsider tiga bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp278 juta.

Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman satu tahun dan penjara tiga bulan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya terungkap, terdakwa Samsuri, selaku koordinator BKM Maju Bersama, telah mengambil alih dan mengelola setiap pencairan dana pembangunan TPS-3R, seharusnya pencairan dana tersebut dikelola KSM Perkasa.

Selain itu, terdakwa Samsuri melakukan manipulasi dan rekayasa terhadap kwitansi atau bukti pembelian bahan baku atau material, kendaraan roda 3, alat pencacah plastik, dan pembayaran upah yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana KSM Perkasa, menggunakan Kwitansi CV Sapu Jagat. (now)

Exit mobile version