Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang Kijang di Bintan Senilai Rp11,913 Miliar Naik ke Penyidikan

TANJUNGPINANG, Kepri.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menaikkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Kabupaten Bintan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Perkara tersebut, berkaitan dengan proyek pembangunan yang bersumber dari APBD murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018. Nilai kontraknya tercatat Rp11,913 miliar.

Kepastian peningkatan status perkara tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, mengatakan, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan sejumlah fakta yang kini menjadi materi penyidikan

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli. Pemeriksaan dilakukan, mengumpulkan alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

”Dalam proses penyidikan, Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan mencari dan mengumpulkan alat bukti, guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,” ujar Senopati.

Kejati Kepri belum mengumumkan ada tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Kejati Kepri menyatakan, perkembangan perkara akan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penanganan juga dilakukan, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

”Ke depan, Kejati Kepri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” kata Senopati.

Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, Kejati Kepri kini berfokus pada pengumpulan alat bukti, mengungkap dugaan tindak pidana serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan.

Diketahui, total pembangunan fasilitas air mancur Kijang itu sebesar Rp15,5 miliar yang bersumber APBD Bintan.

Pengerjaan proyek Dinas Perkim Bintan itu, dibagi dua tahap, dimulai 2018 silam senilai Rp12 miliar. Sedangkan sisanya Rp3,5 miliar pada tahun 2019. (adji)

BERITA TERKAIT:

Ayu Aulia Kunjungi Graha PWI Kepri Curhat Hubungannya dengan Bupati Bintan Roby Kurniawan

Dikukuhkan di Bintan, News Room Jaksa Garda Desa SMSI Kepri Perkuat Sinergi Media dan Kejaksaan

Pemkab Bintan Dorong Penanganan 479 RTLH Tahun 2026, 139 Unit Didukung Aspirasi DPR RI Rizki Faisal

Quick Response Polres Bintan Ungkap Pencurian Barang Milik Wisatawan Asing di Lagoi

 

Exit mobile version