BATAM (Kepri.co.id) – Mulai 15 April 2024 mendatang, BP Batam akan menerapkan penyesuaian tarif parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telagapunggur.
Perubahan tarif parkir ini di pelabuhan ini, mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan.
Kemudian Peraturan Walikota Batam Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2024, tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir.
Disampaikan Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, tarif parkir yang dikenakan untuk kendaraan bermotor di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telagapunggur, meliputi tarif pass masuk kendaraan sesuai Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, dan tarif parkir kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Walikota Batam Nomor 63 Tahun 2024.
Baca Juga: BP Digitalisasi Layanan Parkir di Pelabuhan Domestik Sekupang dan Telagapunggur
“Setelah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BP Batam dan PT Centrepark Citra Corpora pada 1 Maret 2024 lalu, dilakukan penyesuaian tarif parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telagapunggur per tanggal 15 April 2024 mendatang, mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar Ariastuty dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024).
Sebagai gambaran, tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp7.000 untuk dua jam pertama dengan rincian Rp2.000 untuk tarif pass masuk kendaraan, dan Rp5.000 untuk tarif parkir.
Untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp2.000/ jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap kendaraan roda empat per 24 jam/ kendaraan Rp62.000.
Sedangkan tarif parkir kendaraan roda dua Rp3.000 untuk dua jam pertama, dengan rincian Rp1.000 untuk tarif pass masuk kendaraan, dan Rp2.000 untuk tarif parkir.
Baca Juga: Swasta Kelola Layanan Parkir Pelabuhan Domestik Batam
Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp1.000/ jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/ kendaraan Rp31.000.
Dalam penyesuaian tarif ini, mengacu pada Peraturan Walikota Batam Nomor 63 Tahun 2024, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 15 menit pertama, hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan.
Baca Juga: Enam Fraksi Sepakat Tarif Parkir Ditunda
“Kami berharap layanan parkir di Terminal Ferry Domestik Telagapunggur dan Sekupang, akan semakin nyaman dan cepat, karena telah mengakomodir digitalisasi pembayaran seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital,” ujar Ariastuty.
Dengan terobosan kartu uang elektronik dan dompet digital ini, membuktikan komitmen BP Batam untuk terus mentransformasi Pelabuhan Batam menjadi berstandar internasional. (rud)
