BP Batam Tak Hadir Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

  • Bagikan
Kuasa hukum PT Dani Tasha Lestari selaku pemilik dan pengelola Hotel Purajaya Beach Resort Nongsa dipanggil majelis hakim untuk menunjukkan identitas dan surat kuasa pada sidang di PN Batam, Selasa (5/4/2022). (F. asa)

BATAM (Kepri.co.id)- Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai tergugat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai turut tergugat, tidak hadir dalam sidang perbuatan melawan hukum nomor perkara 92/PDT.G/2022/PN.BTM yang diajukan penggugat PT Dani Tasha Lestari di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (5/4/2022) pukul 14.00 WIB.

PT Dani Tasha Lestari selaku pemilik dan pengelola Hotel Purajaya Beach Resort Nongsa, menggugat BP Batam mencabut lahan PT Dani Tasha Lestari dengan surat keputusan (SK) nomor 89 tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020.

Ketua majelis hakim Mashuri Effendi SH MH dengan hakim anggota Indriani SH MKn dan Nanang Herjunanto SH MH yang memimpin sidang ini, menunda sidang. Persidangan berikutnya dijadwalkan 19 April 2022.

Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari, Martina SH MH dan Pordin Pasaribu SH menyerahkan identitas dan berkas yang diminta majelis hakim pada sidang perbuatan melawan hukum nomor perkara 92/PDT.G/2022/PN.BTM di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/4/2022). (F. asa)

“Panitera, apakah tergugat dan turut tergugat sudah dipanggil. Kenapa tidak hadir pada sidang ini,” ujar Mashuri Effendi SH MH kepada panitera pengganti Heli Agustuti.

Dijawab Heli, tergugat maupun turut tergugat sudah dipanggil secara patut.

“Untuk sidang berikutnya, agar tergugat dan turut tergugat dipanggil,” perintah Mashuri Effendi selaku Ketua Majelis Hakim.

Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari, Martina SH MH didampingi Pordin Pasaribu SH, mengatakan pihaknya sudah melakukan persiapan.

Baca Juga: Perpanjangan WTO Tak Diterbitkan, Diduga Ada yang Mau Caplok Lahan Hotel Purajaya

Materi gugatan terhadap BP Batam yaitu pasal 3 dan 4 Peraturan Kepala (Perka) nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pembatalan Alokasi Lahan Dikarenakan Hal Tertentu dan Pengalokasian Atas Lahan Yang Dibatalkan.

“Bahwa klien kami mendapatkan penetapan lokasi (PL) tahun 1993 dan sudah dibayar wajib tahunan otorita (WTO) 30 tahun berikut dendanya. Masa berlaku WTO klien kami tahun 2023. Belum habis masa WTO, kok sudah dicabut ditahun 2020,” ujar Martina.

Selain itu, kata Martina, kliennya membangun kawasan hotel dan resort, sudah beroperasi dengan berbagai bangunan dengan berbagai sarana dan sarana pendukungnya.

“Klien kami itu berinvestasi. Harusnya, BP Batam membantu investor. Harapan kami, semoga ini bisa terselesaikan dengan baik,” harap Martina. (asa)

  • Bagikan