BATAM (Kepri.co.id) — Gerakan perwakafan di Kota Batam kembali menunjukkan geliat positif. Yayasan Noer Cinta Kasih Barokah, menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan seluas 300 M² yang beralamat di Pelantar, Tanjung Sari, Pulau Belakangpadang, kepada Nazhir Yayasan Islam Al-Fauzan Batam untuk mendukung program Karantina Alquran.
Penyerahan wakaf dari badan hukum Yayasan Noer Cinta Kasih Barokah kepada badan hukum Yayasan Islam Al-Fauzan Batam tersebut, dilakukan Ketua Yayasan Noer Cinta Kasih Barokah, Muhammad Herzan didampingi Pembina Drs Azman MP kepada Ketua Yayasan Islam Al-Fauzan Batam, Dr Asbui MPd, Jumat (4/9/2026).
Penyerahan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Belakangpadang, Abdul Majid SSy, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Batam, Drs H Buralimar MSi.
Dari jajaran BWI Kota Batam turut hadir Ir Moch Arief CWC, selaku Dewan Pertimbang (Wantim) BWI sekaligus Plt Sekretaris, serta Dr Syarifah Noermawati selaku Humas sekaligus Plt Bendahara BWI Kota Batam.
Penyerahan ini menjadi salah satu momentum penting dalam pengembangan perwakafan di Kota Batam. Wakaf yang berasal dari badan hukum kemudian dikelola oleh nazhir badan hukum lainnya untuk sebuah program yang telah berjalan, yakni Karantina Alquran, menunjukkan bahwa aset wakaf dapat diarahkan untuk memberikan manfaat yang nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Ketua BWI Kota Batam, Drs H Buralimar MSi mengapresiasi langkah Yayasan Noer Cinta Kasih Barokah dan Yayasan Islam Al-Fauzan Batam. Menurutnya, sinergi antara wakif, nazhir, PPAIW, dan BWI merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola perwakafan yang semakin tertib, transparan, dan produktif.
“Momentum ini sekaligus menegaskan pentingnya pendataan dan pemetaan aset-aset wakaf di Kota Batam. BWI Batam mendorong, agar aset wakaf yang telah ada dapat terdata dengan baik, memiliki kepastian administrasi dan hukum, serta diketahui peruntukan dan pengelolaannya sehingga manfaat wakaf dapat terus dirasakan masyarakat,” ujar Buralimar.
Wakaf tidak berhenti pada proses penyerahan aset. Lebih dari itu, wakaf merupakan amanah untuk menghadirkan kemanfaatan yang terus mengalir. Karena itu, keberadaan nazhir yang amanah, profesional dan mampu mengembangkan aset wakaf menjadi faktor penting agar tujuan wakaf benar-benar terwujud.
Penyerahan tanah dan bangunan di Pulau Belakangpadang ini, diharapkan menjadi bagian dari tumbuhnya kesadaran masyarakat dan badan hukum untuk mengembangkan wakaf, tidak hanya dalam bentuk wakaf konsumtif, tetapi juga menuju wakaf produktif yang mampu mendukung pendidikan, pembinaan keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Bagi BWI Kota Batam, bertambahnya aset wakaf yang tercatat dan dikelola secara baik bukan sekadar bertambahnya jumlah tanah wakaf, tetapi merupakan bertambahnya potensi kemaslahatan umat yang harus dijaga, dikembangkan dan dipertanggungjawabkan.
Dengan penyerahan ini, program Karantina Alauran di Pulau Belakangpadang mendapatkan dukungan aset yang lebih kuat, sekaligus menjadi contoh bahwa wakaf dapat menjadi instrumen strategis untuk membangun sumber daya manusia (SDM) dan memperkuat kehidupan keagamaan masyarakat di wilayah pesisir Kota Batam. (asa)
BERITA TERKAIT:
Kupon Wakaf Tunai, Inovasi BWI Batam Perluas Partisipasi Masyarakat dalam Wakaf Produktif
Kemenag Batam–BWI Teken MoU, Wakaf Uang Didorong jadi Kekuatan Ekonomi Umat
Rumah Quran BWI Batam Segera Dibangun, Walikota Dijadwalkan Hadiri Ground Breaking
Sondir Dimulai, BWI Batam Resmi Memulai Pembangunan Wakaf Rumah Quran Tiga Lantai
