Sorot Penyelenggaraan Parkir Belum Maksimal Berikan Kontribusi PAD

  • Bagikan
F. ilustrasi

BATAM (Kepri.co.id) – Ketua Kepri Government Watch (KGW), Yusril Koto menyoroti penyelenggaraan parkir di Kota Batam belum maksimal memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk itu, saran Yusril, sebaiknya kepala daerah mengganti pejabat yang berhubungan dengan pelayanan perparkiran.

“Kita minta Kepala Daerah Batam, mengganti pejabat pelayanan perparkiran. Data yang kami dapatkan, sungguh parah perparkiran di Batam,” ujar Yusril kepada wartawan di Batam Centre, Kamis (4/8/2022).

Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2020, beber Yusril, terjadi potensi kehilangan penerimaan daerah dari pendapatan retribusi parkir di ruang milik jalan (rumija) sebesar Rp1.268.179.499.

“Ini bukan fitnah. Sebagai lembaga sosial masyarakat, wujud tanggung jawab kontrol sosial kami kepada kepala daerah, tolong ditinjau pejabatnya. Kepada penegak hukum, tolong ditindak pejabat yang melanggar hukum,” saran Yusril.

Ditanya lebih dalam, kenapa terjadi dugaan kehilangan pendapatan Pemko Batam dari perparkiran sampai Rp1.268.179.499.

Disebabkan, kata Yusril, diduga unit pelayanan teknis parkir “mengangkangi” ketentuan dalam pemungutan retribusi parkir berlangganan, yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Batam Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir.

Antara lain Pasal 40 ayat (1), kutip Yusril, bahwa retribusi dipungut dengan menggunakan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, stiker, dan kartu langganan.

“Pengamatan di lapangan, stiker dan kartu langganan ini tidak dilakukan. Jelas ini mengangkangi Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan retribusi parkir,” kata Yusril.

Sementara itu, lanjut Yusril, diketahui pendapatan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum Kota Batam atas parkir langganan sebanyak 108 surat keputusan (SK) yang telah ditetapkan OPD membidangi parkir untuk 108 wajib retribusi, dengan nilai total sebesar Rp3.177.687.424.

Namun, dari total penerimaan tersebut, kata Yusril, ternyata yang dilakukan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp2.342.585.925, sehingga terdapat selisih kehilangan pendapatan sebesar Rp835.101.499.

Selanjutnya, masih Yusril, diketahui pendapatan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum wajib retribusi, sebanyak 153 badan usaha/ perorangan, dengan jumlah nilai parkir langganan yang ditetapkan sebesar Rp1.023.196.800.

“Dari penetapan 153 badan usaha/ perorangan di atas, dengan jumlah pembayaran yang disetor ke kas daerah sebesar Rp590.118.800 atau terdapat kehilangan sebesar Rp433.078.000,” ungkap Yusril.

Selain itu, urai Yusril, diduga terdapat penerimaan parkir langganan yang tidak ada didukung dengan penetapan SK.

Baca Juga: Kepri Government Watch Dukung Kenaikan Tarif Parkir Khusus 100 Persen Dengan Syarat

“Dan hanya berupa data hasil perhitungan potensi parkir saja. Pertanyaan besarnya lagi, apakah penghitungan potensi parkir ini melibatkan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) atau tidak,” tanya Yusril.

Padahal, kata Yusril, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2011 tentang Forum Angkutan Umum dan Jalan, bahwa untuk penghitungan potensi parkir jalan umum, peran FLLAJ dapat dilibatkan.

Mirisnya, aku Yusril, kondisi tersebut diperparah oleh kebijakan administrasi tatakelola perparkiran, bahwa dalam SK OPD terkait parkir, menyebut adanya sanksi administrasi berupa pengenaan denda sebesar 2 persen plus teguran, terhadap pelanggan parkir langganan atau wajib retribusi yang terlambat atau kurang setor.

“Pertanyaan kami adalah, kan sudah ditetapkan target parkir langganan. Harusnya, tegur dan tagihlah sebesar yang telah ditetapkan plus dendanya kalau tak mau bayar. Faktanya, itulah temuan dalam LHP BPK tahun 2020,” ujar Yusril. (asa)

  • Bagikan