BATAM (Kepri.co.id) – Moeldoko CS versi Demokrat kongres luar biasa (KLB), kembali “mengkudeta” Partai Demokrat di bawah pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Moeldoko yang dikenal sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) ini, melakukan peninjauan kembali (PK) atas Surat Keputusan (SK) Menkumham RI Nomor M.HH.01.01-47 tanggal 31 Maret 2021 tentang penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ ART Partai Demokrat (versi KLB).
Baca Juga: Terpilih Aklamasi, AHY Tugaskan Aneng Rebut Kejayaan Demokrat di Kepri
“Pak Moeldoko CS mengajukan PK 3 Maret 2023 lalu. Padahal, 16 kali persidangan Moeldoko CS selalu kalah dan sudah inkcraht. Empat novum yang diajukan di PK, sudah masuk dalam 16 persidangan,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Batam, M Al Ichsan saat menyerahkan surat perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/4/2923).
Perlindungan hukum yang diajukan DPC Partai Demokrat Batam, ini diterima Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mashuri Effendie SH MH yang didampingi Humas PN Batam, Edi Sameaputty.

Sedangkan DPC Partai Demokrat yang hadir belasan orang dari jajaran pengurus inti seperti wakil ketua, sekretaris, direktur eksekutif, bagian hukum, kaderisasi, pemenangan pemilu, dan lainnya.
Ichsan mengatakan, posisi Moeldoko di tubuh kekuasaan sebagai Kepala KSP, sehingga Demokrat merasa terancam terlebih lagi sudah dekat pemilihan Presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif 2024.
“Makanya Demokrat meminta perlindungan hukum, supaya rakyat Indonesia tahu dan ikut mengawasi. Kita yakin, dari 16 kali persidangan dan selalu dimenangkan Demokrat di bawah pimpinan AHY, tujuan Moeldoko CS mengajukan PK ini politik tingkat tinggi,” ujar Ichsan.
Politik tingkat tinggi yang dimaksudkan, kata Ichsan, pada 2 Maret 2023 Partai Demokrat melakukan deklarasi mendukung Anies Rasyid Baswedan calon Presiden (capres).
Baca Juga: Layarkan Koalisi Perubahan Sampai Tujuan, Demokrat Batam Siap Menangkan Anies
“Besoknya, 3 Maret 2023 kubu Moeldoko CS mengajukan PK. Ini diduga maksudnya, untuk menjegal Anies tidak jadi capres. Kalau Demokrat mundur, koalisi NasDem dan PKS tidak cukup dukungan 20 persen suara,” ujar Ichsan.
Tujuan PK berikutnya, duga Ichsan, untuk mengganggu elektabilitas Partai Demokrat dalam survei naik di peringkat dua atau tiga nasional.
“Dengan adanya pengajuan PK ini, supaya elektabilitas Demokrat jatuh. Sebab, dari segi peluang sangat kecil kemungkinan PK tersebut. Karena, empat novum yang diajukan sudah masuk jadi materi dari 16 kali persidangan,” ungkap Ichsan.
Itu sebabnya, Ichsan berharap agar surat DPC Demokrat Kota Batam diajukan atau diteruskan langsung oleh PN Batam ke MA.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Batam, Mashuri Effendie SH MH, mengatakan korespondensi PN Batam ke MA hanya berisi persoalan perkara hukum saja.
“Soal meneruskan ke MA, itu bukan tupoksi PN Batam. DPC Demokrat Kota Batam yang mengajukan surat langsung ke MA maka PN Batam sebagai tembusan saja,” ujar Mashuri.
Diakui Ichsan, setelah dari PN Batam, pihaknya juga melayangkan surat perlindungan hukum ke Presiden RI, Menkopolhukam, dan MA.
“Sebenarnya, surat perlindungan hukum ini, serentak diajukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat 38 provinsi se-Indonesia dan 514 DPC Partai Demokrat Kabupaten/ Kota se-Indonesia. Supaya masyarakat terlibat langsung mengawasi PK ini,” terang Ichsan. (asa)