Awal April 2024, BP Bangun 961 Rumah Warga Terdampak Rempang Eco-City

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait (kiri) dan rumah contoh warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City di Tanjung Banon, beberapa waktu lalu. (F. amr/ bp batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Awal April 2024 ini, Badan Pengusahaan (BP) Batam akan dibangun 961 unit rumah di Tanjung Banon, untuk warga relokasi terdampak pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City.

“BP Batam saat ini telah mengumumkan lelang pembangunan 961 rumah, yang ditargetkan akan mulai ditempati warga pada September 2024,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.

Sementara itu, empat rumah contoh untuk warga terdampak Rempang Eco-City di Tanjung Banon, progresnya sudah mencapai 70 persen.

Untuk fasilitas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang akan mulai melaksanakan pematangan lahan dan pembangunan fasilitas sosial fasilitas umum pada pertengahan Maret ini.

Namun pembangunan 961 rumah di Tanjung Banon tersebut belum bisa dimulai, karena lahan untuk pembangunan rumah itu masih dikuasai masyarakat.

Tim Terpadu Kota Batam telah mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama kepada warga pemilik lahan di Tanjung Banon, Selasa (27/2/2024) lalu.

Tim Terpadu Kota Batam ini, dibentuk dengan dasar Keputusan Walikota Batam Nomor 561 Tahun 2022, tentang Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Rumah Liar, Kios Liar, dan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Batam.

Tim Terpadu Kota Batam mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah, hingga melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan di Kota Batam. Adapun Tim Terpadu Kota Batam ini, terdiri unsur Pemko Batam, BP Batam, TNI, Polri, dan Kejaksaan.

“Untuk SP Pertama, sudah diterbitkan. Itu isinya pemberitahuan untuk membongkar sendiri rumahnya. Lahan tersebut, harus segera dikosongkan agar pembangunan 961 rumah warga bisa segera kita laksanakan,” ungkap Tuty sapaan Ariastuty Sirait.

Tuty menambahkan, sebelum diterbitkan SP pertama, pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap masyarakat yang menguasai lahan 93 hektare di Tanjung Banon tersebut. Dari total keseluruhan lahan di Tanjung Banon seluas 145 hektare.

Sosialisasi dan pendataan pertama, dilaksanakan 29 Desember 2023 lalu di Kantor Camat Galang. Saat itu, sosialisasi dan pendataan dipimpin Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan.

Selanjutnya, dilakukan sosialisasi dan pendataan kembali pada 15 Januari 2024 di Kantor Camat Galang, dipimpin Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Harlas Buana.

Kemudian, sosialisasi dan pendataan terakhir dilaksanakan 26 Februari 2024 lalu di Ruang Presentasi Marketing Center BP Batam. Sosialisasi tersebut, dipimpin langsung Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad.

Pemberian surat peringatan pertama tersebut, merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum masuk ke dalam tahapan pembongkaran bangunan. Langkah tersebut,dilakukan sesuai dengan prosedur menangani proses pelaksanaan pembangunan rumah yang sudah diprogramkan BP Batam.

Setelah SP1 tersebut dikirim, akan ada waktu selama tujuh hari untuk pemilik lahan menyatakan sikap. Begitu juga dengan SP2 yang mempunyai waktu selama tujuh hari. Sementara untuk SP3, ada waktu selama tiga hari.

Ia mengungkapkan, SP itu dilayangkan, agar warga yang tinggal di kawasan Tanjung Banon mau membongkar rumahnya secara sukarela.

Jika sampai SP3 itu tak digubris, Tim Terpadu akan melayangkan Surat Perintah Bongkar (SPB) dan penertiban akan dilakukan.

“Sebelum menerbitkan SP Bongkar dan dilaksanakan eksekusi pembongkaran oleh Tim Terpadu Kota Batam, masih diberikan ruang atau kesempatan kepada warga untuk diskusi dan menyatakan sikap,” ungkap Tuty.

Dari sosialisasi dan pendataan yang dilakukan itu, sebagian dari warga yang menguasai lahan tersebut telah sepakat, menerima santunan sesuai aturan yang berlaku. Warga akan menerima santunan atas penggantian lahan, bangunan hingga tanaman yang tumbuh di atas lahan mereka.

Seluruh bagunan hingga tanaman yang tumbuh, akan dihitung Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) yang telah disepakati seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kepri dan Batam. Sehingga, setiap masyarakat, akan menerima santunan yang berbeda-beda, esuai luasan lahan yang dimilkinya.

Bagi pemilik lahan yang sudah menerima dan menerima santunan yang diberikan, akan difasilitasi pembukaan rekening tabungan. Sementara yang masih menolak, akan dilanjutkan untuk pemberian SP2 dan seterusnya.

Ia menambahkan, saat ini Tim Terpadu terus mengimbau kepada warga yang menduduki lahan tersebut, untuk menyelesaikannya melalui cara-cara yang baik.

“Kita ingin realisasi pembangunannya bisa selesai tepat waktu, hal ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak,” imbuhnya. (asa)

Exit mobile version