BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan seorang tersangka yang menyebarkan berita bohong atau hoaks, tentang seorang pejabat tinggi kepolisian di media sosial. Pelaku yang diketahui berinisial RH, telah memalsukan informasi dan foto-foto sang pejabat untuk keuntungan pribadi.
Baca Juga: Kapolda Apresiasi Jajarannya, GPL Tangkap Pelaku Penganiaya Wanita yang Viral
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi pada saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Polda Kepri, Selasa (3/12/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira SIK MH; Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul SH SIK, personel Ditreskrimsus Polda Kepri, dan para awak media.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira SIK MH, mengungkapkan, RH telah membuat akun media sosial palsu dan menyebarkan postingan-postingan, berisi informasi yang tidak benar tentang pejabat tersebut.
Pelaku bahkan menambahkan detail-detail palsu, seperti klaim bahwa pejabat tersebut adalah duda dan memiliki harta kekayaan yang sangat besar.
Baca Juga: Polda Kepri Tepis Berita Hoaks, Pesan Berantai di WA Penangkapan Warga Pulau Rempang
”Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dalam kegiatan patroli cyber rutin tanggal 24 November 2024, menemukan sebuah postingan di akun Facebook @Rian Hidayat yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira SIK MH.
Postingan tersebut berisi manipulasi foto pejabat Polri, dengan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku menggunakan akun Facebook ‘Rian Hidayat’ untuk mengunggah foto Kapolda Kepri secara tidak sah.
Pelaku menambahkan keterangan palsu pada foto tersebut, yaitu klaim bahwa dirinya adalah seorang duda dengan harta yang melimpah, dengan tujuan menarik perhatian.
”Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka RH di Kota Serang, Banten. Alat yang digunakan tersangka adalah ponsel Infinix Hot 40 Pro,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira SIK MH.
Dirreskrimsus menyampaikan, modus operandi pelaku adalah pelaku sengaja memposting foto-foto pejabat TNI-Polri di akun Facebook (FB), untuk menarik perhatian pengguna.
Tujuan utama pelaku, meningkatkan jumlah pengikut (followers) dan interaksi di akunnya. Dengan meningkatnya popularitas akun, pelaku berharap dapat memperoleh penghasilan tambahan dari iklan yang ditampilkan di akun FB-nya.
Baca Juga: Polda Kepri dan Sahli Kapolri Sosialisasi Penggunaan Media Sosial Dukung Kinerja Polri
”Dengan demikian, tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana ITE, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks melalui media sosial,” terang Dirreskrimsus.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/ atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, menambahkan, jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau hoaks guna menjaga situasi Kamtibmas menjadi aman dan kondusif.
Baca Juga: Polri Bakti Kesehatan dan Trauma Healing di Rempang
Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut, lanjut Kabidhumas, dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store. (amr)
