Simalakama Temuan BPK di Anambas: Kontraktor Menolak Setor Sebelum Utang Proyek Dilunasi Pemda

F. Latif Sabrian

ANAMBAS (Kepri.co.id) – Batas waktu 60 hari kalender yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk penyelesaian pengembalian kerugian negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas resmi berakhir pada Minggu (2/8/2026). Namun, pengembalian temuan tersebut menemui jalan buntu akibat kondisi Kas Daerah (Kasda) yang tengah mengalami kekosongan parah.

Sejumlah pihak ketiga (kontraktor) secara terang-terangan menolak atau menunda menyetorkan pengembalian temuan BPK ke Kas Daerah. Alasannya sangat ironis: Pemkab Anambas sendiri ternyata masih menunggak pembayaran proyek (tunda bayar) miliaran Rupiah kepada para kontraktor tersebut, dari tahun anggaran sebelumnya.

Fakta mengejutkan ini, diungkapkan langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar. Saat dikonfirmasi mengenai progres penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pasca-kedaluwarsanya batas waktu, Yunizar mengakui adanya “barter utang” yang diajukan oleh pihak ketiga.

“Para kontraktor yang tagihannya belum dibayar oleh pemerintah daerah meminta penundaan waktu. Bahasa sederhananya mereka bilang, ‘Lunasi dulu utang proyek kami, barulah kami bersedia mengembalikan uang temuan BPK tersebut.’ Kira-kira seperti itu kondisinya di lapangan,” ungkap Yunizar, Senin (3/8/2026).

 

Krisis Likuiditas: Pemda Terpaksa “Mengepul” APBD Tiap Bulan**

Kebuntuan ini, memperlihatkan krisis likuiditas fatal yang sedang melanda Pemkab Anambas. Yunizar membeberkan, pemerintah daerah (Pemda) saat ini memiliki utang tunda bayar sekitar Rp10 miliar kepada rekanan yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Akibat kas daerah yang kosong, Pemda belum mampu melunasi kewajiban tersebut. Inspektorat menyebutkan, saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Anambas terpaksa harus menyisihkan sisa anggaran sedikit demi sedikit setiap bulannya.

“Uangnya belum tersedia, sehingga setiap bulan disisihkan sedikit demi sedikit. Pemda juga tidak ingin membayar hanya rekanan yang dikenal lebih dulu, karena nanti yang lain akan merasa kecewa. Maksud beliau, dana dikumpulkan sampai cukup, misalnya Rp10 miliar, barulah dibayarkan secara bersamaan agar tidak menimbulkan kecemburuan,” jelas Yunizar.

 

Ancaman Pidana di Depan Mata

Meski kontraktor beralasan Pemda masih berutang, aturan hukum administrasi negara tidak mengenal skema “barter utang” secara sepihak, terlebih batas waktu toleransi 60 hari dari BPK telah resmi terlewati. Kegagalan penyelesaian ini ,membuka celah eskalasi hukum dari sekadar pelanggaran administrasi menjadi ranah dugaan tindak pidana korupsi, yang sewaktu-waktu dapat diusut oleh Kejaksaan.

Inspektorat menyatakan, pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi dan asistensi. Penagihan pengembalian uang negara mutlak menjadi tanggung jawab Kepala OPD terkait.

Kondisi kas daerah yang kosong, kini menjadi kendala utama yang menyandera penyelesaian temuan BPK. Tanpa adanya solusi taktis dan intervensi langsung dari pimpinan daerah serta BPKPD untuk mengatasi krisis likuiditas ini, kegagalan penyetoran uang negara tersebut selangkah lagi berpotensi kuat bergeser ke ranah aparat penegak hukum. (LS)

BERITA TERKAIT:

Kajati Kepri Resmikan Gedung Baru Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam Kegiatan Kunjungan Kerja

Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Raperda APBD 2025 Anambas Disahkan Tepat Waktu

Bertemu Wamendagri, Bupati Aneng Bawa Pulang Solusi Atasi Tingginya Beban Belanja Pegawai Anambas

Kajari Anambas Tegaskan MoU Harus Berbuah Aksi Nyata, Pendampingan Hukum Solusi Cegah Persoalan Pemerintahan

Nama Kajari Anambas Dicatut Minta Uang, Sigit: Seluruh Tindakan Tersebut Penipuan

Kejari Anambas Coffee Morning Bersama Awak Media Online, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi

 

Exit mobile version