Anggota DPRD Kepri Kritik Pedas Kadis Pendidikan Kepri Andi Agung, Carut Marut Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru SMA/ SMK

Anggota DPRD Kepri Kritik Pedas Kadis Pendidikan Kepri Andi Agung, Carut Marut Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru SMA/ SMK
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara (TJA). (F. Aji)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026, menuai gelombang keluhan dari orang tua murid.

Sistem seleksi yang seharusnya memberi kepastian bagi calon peserta didik justru dinilai amburadul dan kacau balau, bahkan membingungkan orang tua calon siswa dan tidak adil dengan sistem penilain tes kemampuan akademik (TKA).

Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara (TJA), mengatakan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK Provinsi Kepri tahun 2026 carut marut.

Sistem ini mempersulit calon siswa masuk sekolah, nilai rapor murid dari kelas I hingga kelas III tidak diberlakukan dan dipertimbangkan sama sekali, untuk masuk sekolah dengan sistem penerimaan murid SMA/SMK di Tanjungpinang tahun 2026. Ironisnyam mereka malah menilai sepenuhnya dari tes kemampuan akademik (TKA).

Orang tua calon murid banyak yang kecewa dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK tahun 2026 saat ini. Anak-anak mereka yang berprestasi di sekolah tidak diakui oleh Dinas Pendidikan Kepri (Disdik Kepri).

”Nanti kita akan pangil Kadis Pendidikan dan minta penjelasan Dinas Pendidikan Kepri. Sedihnya lagi, ada orang tua calon murid yang anaknya ingin masuk ke SMAN 1, SMAN 2, SMAN 4, dan SMAN 5 semuanya tidak diterima dengan pelaksanaan Sistem SPMB tingkat SMA/ SMK Provinsi Kepri tahun 2026 yang carut marut ini,” ungkap TJA sapaan Teddy Jun Askara kepada wartawan.

Dia melanjutkan, harusnya sejumlah calon siswa yang ingin masuk sekolah dekat dengan domisili (zonasi) diprioritaskan lebih dahulu dengan cara sistem menghitung jarak rumah mereka. Ini malah ditolak semuanya, lalu disuruh daftar gelombang kedua Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK.

”Inikan bikin kerja lagi buat orang tua calon siswa dan semuanya, buat apa ada gelombang kedua lagi. Sistem apa yang dibangun Kadis Pendidikan Kepri, Andi Agung, yang katanya lebih baik, malah ini carut marut dan amburadul ribuan calon murid tidak tertampung,” ujar TJA.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua juga mengkritik pelaksanaan SPMB tingkat SMA/ SMK Provinsi Kepri tahun 2026.

Kritikan pedas anggota DPRD Kepri dapil Tanjungpinang itu, banyaknya keluhan dan mencuat setelah orang tua calon murid menyampaikan protes terkait jalur seleksi, penggunaan nilai tes kemampuan akademik (TKA), aturan domisili, hingga persoalan kartu keluarga yang dianggap merugikan calon siswa.

Rudy Chua yang membidangi pendidikan di Kepri tersebut, bahkan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Melalui unggahan di media sosialnya, Rudy meminta orang tua atau wali murid yang merasa dirugikan dalam proses SPMB SMA/ SMK Kepri, bisa menyampaikan laporan dengan bukti dan data konkret ke nomor WhatsApp (WA) 0812-6113-601.

”Bagi warga masyarakat, orang tua wali murid yang merasa dirugikan dalam sistem seleksi penerimaan murid baru SMA/SMK 2026 Provinsi Kepri dapat mengajukan laporan atau pengaduan dengan melampirkan bukti atau data konkret,” tulis Rudy dalam unggahannya.

Sementara berdasarkan data yang diperoleh Media, sekitar 3.874 calon murid tidak diterima masuk sekolah SMA/ SMK di 4 Kabupaten/ Kota Provinsi Kepri, di antaranya: Kota Batam 3.264 calon murid, Kota Tanjungpinang 409 calon murid, Kabupaten Bintan 52 calon murid, dan Kabupaten Karimun 149 calon murid. (aji)

BERITA TERKAIT:

Seleksi SPMB SMA Kepri Tuai Sorotan, Orang Tua Dorong Kombinasi Nilai TKA dan Rapor

 

Exit mobile version