Bawaslu Minta Pelapor Dugaan Money Politic Lengkapi Syarat Administrasi

Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Kepulauan Anambas, Novelino. (F. devi)

ANAMBAS (Kepri.co.id) – Bawaslu Anambas setelah menerima laporan dugaan money politic dan pelanggaran pemilu, yang dilaporkan pasangan 01 dan 03 beberapa hari lalu, para pelapor masih harus melengkapi syarat administrasi.

“Meski ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masing masing pelapor,” ujar Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Kepulauan Anambas, Novelino, melalui WhatsApp (WA) pada Kepri.co.id, Senin (2/12/2024).

Baca Juga: Tim Advokasi Rusli – Johari, Laporkan Dugaan Money Politic Pilkada Anambas

Pelapor 01 dan 03 beberapa hari lalu, memiliki kekurangan yang harus dipenuhi, Novelino menjelaskan, Paslon 01 atas nama Rusli Efendi -Johari harus menyerahkan penambahan bukti, uraian kejadian secara lengkap.

Sedangkan untuk Paslon 03 Wan Zuhendra – Amat Yani, perlu penambahan saksi.

Untuk Paslon 03, harus menyerahkan rekomendasi dari Bawaslu ke tim 03 persyaratan yang harus diperbaiki.

“Inilah hasil kajian awal dan perbaikan syarat materil,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Tim Advokasi Hukum Rusli Efendi – Johari, Moh Nasrul Arsyad, mengatakan, sangat yakin dari segala bukti yang diberikan, serta berupaya melengkapi kekurangan yang diminta Bawaslu.

“kita akan berusaha penuhi unsur terstruktur, sistematis, massif, dan terorganisir atau terencana jauh hari mengenai gerakan money politic,yang dilakukan Paslon yang kami laporkan,” ujar Nasrul.

Dugaan ini bukan tak mendasar, karena polanya gerakan money politic itu sangat massif.

“Saksi kami menjelaskan, iming iming ini disampaikan jauh hari, dengan permintaan kartu tanda penduduk (KTP), diorganisir koordinator lapangan dengan berjejaring hingga ke 35 desa, di mana memobilisasi perolehan suara yang signifikan di daerah tersebut,” ujar Nasrul.

Kemudian dari Paslon 03, Syamsul Umri dari BPSN Anambas dan juga kader PDIP, mengatakan, pihaknya menunggu keputusan Bawaslu Anambas.

“Kita menunggu hasil laporan yang telah kita sampaikan. Apakah perlu perbaikan atau penambahan, nanti kami kabari, yang penting barang bukti telah kami laporkan sejalan pelaporan kami daftarkan kemarin,” tuturnya.

Diketahui perolehan suara dari rekap sementara KPU Anambas, Rusli -Johari (01) memperoleh 23,32 persen atau 5.999 suara, Paslon Wan Suhendra – Amat Yani 24,81 persen atau 6.419 suara.

Sementara itu, paslon Neko 13,59 suara atau 3.515. Sementara Aneng dan Dewa Bayu 37,96 persen dengan 9.701 suara. (devi)