Kabar Baik untuk ASN Karimun, Pemkab Hadirkan Program Rumah Impian Bersama Mega Sedayu

Kabar Baik untuk ASN Karimun, Pemkab Hadirkan Program Rumah Impian Bersama Mega Sedayu
Bupati Karimun, H Ing Iskandarsyah (tiga kiri) dan Direktur PT Mega Sedayu Estate, Agus Wijoyo menunjukkan MoU pembangunan perumahan khusus PNS Karimun di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun, Rabu (2/9/2025). (F. Iklas Chaniago)

‎KARIMUN (Kepri.co.id) – Kabar gembira datang bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Karimun.

Pemkab Karimun bekerja sama dengan PT Mega Sedayu Estate menghadirkan program pembangunan perumahan khusus ASN yang lebih terjangkau, demi membantu mereka mewujudkan rumah impian.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Karimun, H Ing Iskandarsyah dan Direktur PT Mega Sedayu Estate, Agus Wijoyo di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun, Rabu (2/9/2025).

Turut hadir Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole; Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza ST MM; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), M Zulpan ST MM, serta jajaran pengembang.

Bupati Iskandarsyah menegaskan, program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah untuk memudahkan ASN memiliki hunian layak dan nyaman.

“Kami ingin memfasilitasi para ASN, agar memiliki rumah pribadi dengan cara yang lebih ringan. Melalui kerja sama ini, kami berharap pihak pengembang memberi harga spesial, termasuk kemudahan uang muka. Pemkab juga siap membantu akses ke perbankan,” ujarnya penuh semangat.

Kabar baik lainnya, menurut Direktur PT Mega Sedayu Estate, Agus Wijoyo, uang muka rumah yang biasanya Rp8,5 juta kini hanya Rp4 juta saja, karena pemerintah turut memberikan subsidi sebesar Rp4 juta.

“Dengan MoU ini, kami ingin memastikan para ASN Karimun dapat memiliki rumah dengan lebih mudah dan terjangkau. Proyek perumahan akan dibangun di beberapa titik seperti Kecamatan Karimun, Tebing, dan Meral, dengan tipe rumah 36,” jelas Agus.

Untuk persyaratan, calon pembeli cukup menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), buku nikah (bagi yang sudah menikah), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan surat keterangan kerja.

Program ini disambut dengan penuh harapan, karena selain memberikan kepastian hunian, juga menjadi bentuk penghargaan bagi ASN yang telah mengabdi kepada masyarakat. Kini, impian memiliki rumah pribadi semakin dekat untuk diwujudkan. (chan)

BERITA TERKAIT:

Bupati Karimun Serahkan Remisi, Warga Binaan Diharapkan Bangkit dan Kembali ke Masyarakat

Bupati Iskandarsyah Beri Penghargaan 149 ASN Teladan: Semangat Bekerja Profesional untuk Karimun Maju

Festival Seni Budaya Islam Karimun: Bupati Iskandarsyah Dorong Qasidah jadi Jati Diri Generasi Muda

Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Rakyat: PT Timah dan Pemkab Karimun Perkuat Kapasitas Pengurus Koperasi Merah Putih

Exit mobile version