BP Batam Imbau Pengusaha Segera Ajukan Layanan Penggunaan Perairan di Kawasan PBPB

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi saat memaparkan Perka baru dalam sosialisasi Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan oleh Badan Usaha Pelabuhan BP Batam di Hotel Planet Holiday Batam, Senin (28/11/2022) lalu. (F. dok humas bp batam)

BATAM (Kepri.co.id)– Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mendorong pihaknya memberikan layanan perizinan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 2021 khususnya di bidang kepelabuhanan.

Dalam PP 41 tersebut, izin usaha jasa salah satunya terkait penggunaan perairan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) kini berada di BP Batam.

Baca Juga: Terbitkan Perka Baru, Kepala BP Batam Pangkas Perizinan Pelabuhan

“BP Batam berkomitmen menjalankan amanat PP 41 tahun 2021, khususnya proses perizinan bidang usaha kepelabuhanan yang sudah sistem online, tentu ini perlu didukung semua pihak,” kata Rudi di Batam Centre, Rabu (30/11/2022).

Sejalan dengan arahan Kepala BP Batam itu, pihaknya melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam di hari yang sama, menggelar “Sosialisasi Layanan Pengunaan Perairan” di Hotel Travelodge Batam.

Sosialisasi layanan pengunaan perairan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) kewenangannya di BP Batam. Sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Travelodge Batam, Rabu (30/11/2022). (F. dok humas bp batam)

Sosialisasi tersebut diberikan kepada pelaku usaha terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di wilayah kerja BP Batam, dalam rangka implementasi PP nomor 41 tahun 2021 yang mengamanatkan, izin usaha jasa terkait penggunaan perairan di KPBPB.

“Amanat PP 41 tahun 2021, ini kewenangan yang sebelumnya berada pada instansi lain. Kini diamanatkan kepada BP Batam. Salah satunya ada layanan penggunaan perairan,” kata Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar usai sosialisasi.

Baca Juga: BUP BP dan KSOP Apresiasi KTKBM, Sampaikan Aspirasi Tanpa Mogok di Pelabuhan

Dendi menyerukan kepada seluruh pemilik Tersus dan TUKS yang menggunakan perairan dalam wilayah kerja KPBPB, untuk mengajukan permohonan registrasi layanan penggunaan perairan kepada BP Batam.

Disebutkan, besaran tarif tersebut diatur pada lampiran 2 Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 34 tahun 2021, yakni Rp2.500 m2/ tahun.

“Kami imbau perusahaan yang belum menyampaikan permohonan pembayaran atas penggunaan perairan dalam wilayah kerja BP Batam, agar dapat mengajukannya dan kemudian besaran nilai akan dihitung bagian Komersil Badan Usaha Pelabuhan,” seru Dendi.

Narasumber dan stakeholder pemerintah maupun pengusaha bergerak di bidang jasa kepelabuhanan foto bersama usai sosialisasi pengunaan perairan di Kawasan PBPB di Hotel Travelodge Batam, Rabu (30/11/2022). (F. dok humas bp batam)

Apresiasi dari Pelaku Usaha

Dewan Penasehat Batam Shipyard Offshore Association (BSOA), Sarwo Edi, mengapresiasi khusus langkah BP Batam membebaskan biaya tambat bagi kapal-kapal di Tersus dan TUKS di perairan KPBPB.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Perka BP Batam Nomor 27 Tahun 2021.

Menurutnya, kebijakan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi tersebut sebagai langkah tepat mendukung pengembangan industri maritim Batam dan nyata dirasakan para pengguna usaha di kepelabuhanan Batam.

“Yang memberi dampak besar adalah pembebasan tarif tambat di terminal dan galangan,” katanya.

Disebutkan, sebelumnya Batam sempat kehilangan klien di sektor galangan kapal, akibat besaran biaya tambat yang timbul.

“Tahun-tahun sebelumnya, kita harus susah-payah meyakinkan (klien). Tapi, dengan 0 (nol) persen biaya untuk tambat, ini menjadi daya tarik lagi untuk Batam,” ujarnya.

Optimisme Sarwo Edi mewakili industri galangan kapal di Batam, merupakan angin segar bagi kebangkitan industri maritim Batam.

Dari data yang dihimpun Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, kunjungan kapal di kawasan industri maritim Batam (Tersus/TUKS) periode Januari-Oktober 2022 mengalami kenaikan 14 persen, dibandingkan periode yang sama tahun 2021. Dari sisi call (kunjungan kapal) yakni 7.669 call.

Sedangkan dari sisi GT (bobot kapal) terdapat kenaikan sebesar 32 persen untuk periode Januari-Oktober 2022, dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.

“Ini menunjukkan, kapal-kapal yang datang di wilayah kawasan maritim Batam bertonase cukup besar,” pungkasnya. (asa)

Exit mobile version