BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap delapan kepala keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City asal Sembulang Camping, Sembulang Tanjung, Sembulang Hulu, Blongkeng, dan Pasir Merah pada Senin (30/9/2024).
Jumlah tersebut menambah total warga Rempang yang telah bergeser ke hunian sementara menjadi 210 KK.
Baca Juga: Alhamdulillah, BP Serahkan Rumah Baru kepada Warga Terdampak Rempang Eco-City
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan, keputusan warga bergeser merupakan bentuk dukungan terhadap realisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.
Dengan harapan, pengembangan Kawasan Rempang sebagai mesin ekonomi baru di Indonesia, mampu memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat tempatan.
“Pada prinsipnya, BP Batam akan terus berupaya maksimal agar proyek ini bisa berjalan sesuai dengan yang telah ditargetkan Pemerintah Pusat,” ujar Tuty, panggilan akrab Ariastuty Sirait.
Baca Juga: BP dan BPN Kota Batam, Sosialisasi Progres Rumah dan Sertifikat Hak Milik Rumah Warga Rempang
Tuty menegaskan, BP Batam menjamin hak warga yang telah bergeser ke hunian sementara, di mana BP Batam akan memberikan biaya santunan sewa rumah sebesar Rp1,2 juta untuk tiap KK, dan santunan biaya hidup senilai Rp1,2 juta per jiwa.
“Berdasarkan jaminan hak bagi masyarakat yang bersedia bergeser, masyarakat tidak perlu khawatir karena hak-hak masyarakat pasti akan kami penuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tuty.
Baca Juga: Gesa Kontraktor, BP Targetkan Rumah Baru Warga Rempang Selesai Akhir Tahun
“Komitmen BP Batam terus mengawal PSN ini hingga terealisasi dengan terus mengedepankan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, kami mohon dukungan dari seluruh elemen terkait,” pungkasnya. (hen)